Kunjungan untuk bertemu para WBP oleh Kemenkumham Sulsel

241 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulsel Dapat Remisi Natal

Kamis, 24 Desember 2020 | 10:17 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Sebanyak 241 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada 17 (tujuh belas) Lapas dan Rutan di Sulsel patut sedikit berbahagia. Sebab, mereka akan mendapatkan remisi Natal Tahun 2020. 

Hal itu disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi. Ia menyebut, dari 241 WBP yang mendapatkan remisi natal, diantaranya 48 orang mendapatkan 15 hari, 164 orang mendapatkan 1 bulan, 14 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari, dan 15 orang mendapatkan 2 bulan. 

Diketahui, saat ini, kapasitas Lapas dan Rutan di Sulsel telah over load. Seharusnya hanya dapat menampung sebanyak 6.109 orang. 

Namun, sedangkan saat ini Lapas dan Rutan se-Sulsel telah dihuni WBP sebanyak 10.096 orang. Di mana terdiri dari 7920 narapidana dan 2176 tahanan atau telah over kapasitas 65% dari kapasitasnya.

“Dari 7920 napi tersebut, yang beragama Kristen dan Katolik sebanyak 363 orang,” kata Edi, Kamis (24/12/2020).

Menurut Edi, WBP yang berhak mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif seperti telah menjalani hukuman selama 6 bulan. Ini dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya natal 2020 ini, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas dan Rutan. 

Kakanwil Kemenkumhan Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi ini juga bertujuan memberi motivasi narapidana untuk dapat menyadari kesalahannya. Agar mereka bisa memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana.(*)


BACA JUGA