Pemkot Pastikan Tak Ada Lagi Gerakan FPI di Makassar
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Badan Kesatuan, Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar memastikan tak ada lagi gerakan atau kegiatan yang bisa dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Menyusul organisasi masyakarat (Ormas) ini telah dibubarkan oleh pemerintah pusat.
Bahkan, selama ini, pihaknya menyebut jika izin kegiatan FPI selama ini belum pernah diberikan. Demikian yang disampaikan Kepala Kesbangpol Makassar, Jamaing, Kamis (31/12/2020).
Pasalnya, penerbitan surat izin terganjal sejumlah persoalan. Olehnya, apapun gerakan yang dilakukan FPI mesti diwaspadai dan ditindaki jika kedapatan. Terlebih sekarang, di mana ormas tersebut sudah dibubarkan.
“Kita tidak beri izin, mengantisipasi gerakan yang akan dilaksanakan,” katanya.
Sedari dulu, disebutkan Jamaing, FPI memang tidak terdaftar sebagai mitra pemerintah. Dan bahkan belum pernah mengajukan izin kegiatan selama ini.
“Tidak ada izinnya, saya juga lupa pernah tidak mengajukan itu,” tambahnya.
Disinggung mengenai pembubaran FPI oleh pemerintah pusat karena aktivitasnya dinilai melanggar ketertiban dan keamanan. Jamaing irit bicara dan terkesan enggan menyimpulkan hal itu.
“Kalau begitu, FPI sudah tidak ada lagi,” singkatnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI sebagai sebagai organisasi masyarakat (ormas). Pertimbangannya, bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak dan provokasi.
Usai dibubarkan, pemerintah dengan tegas akan melarang aktivitas FPI. Kemudian akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan. (*)