Kota Makassar/Int

Sejumlah Ranperda Terkait Tata Ruang dan Bangunan di Makassar Dibahas Tahun Ini

Sabtu, 02 Januari 2021 | 17:10 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Penataan tata ruang dan bangunan di Kota Makassar dianggap belum begitu baik dan terkesan semrawut. Hal itu disebabkan karena tak ada regulasi yang mengatur ketat terkait penataannya.

Kondisi ini disoroti oleh Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika. Ia pun memberikan contoh, seperti beberapa gedung tinggi mulai dibangun. Seiring dengan itu, dibutuhkan aturan khusus agar penataan ke depannya bisa lebih baik.

pt-vale-indonesia

Upaya ini sendiri telah diinisiasi Komisi C melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung. Rencananya mulai dibahas pada tahun ini dan ditarget didorong rampung pada Parsial I atau II.

“Kenapa Perda bangunan gedung kita inisiasi, karena ini penting untuk segera dibuatkan regulasi. Di Makassar khususnya, ini hampir mirip kota yang maju di Indonesia gedung tinggi semua, hotel dan sebagainya, tapi regulasi belum ada,” katanya, Sabtu (2/1/2021).

Lebih jauh, Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, Pemkot perlu menyediakan standar khusus yang lebih adaktif terhadap kebutuhan di Kota Makassar. Sehingga, benar-benar layak baik dari sisi tata letak gedung maupun keselamatan di dalamnya.

“Inikan belum ada makanya kita inisiasi, contoh saja, safety bangunan gedung, hal-hal seperti misalnya Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Berapa tinggi lantai maksimal ke atas, ruang khususnya ini yang perlu diatur,” katanya.

Suharmika mengatakan hal ini akan mengatur penataan kota Makassar untuk jangka panjang .Sehingga harus secepatnya rampung.

Terpisah, Sekretaris Komisi C, Fasruddin Rusli mengatakan jika nantinya Ranperda tersebut akan terintegrasi langsung dengan Ranperda Lanjutan 2020. Ialah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Tahun 2017-2036. Di mana saat ini juga telah disahkan untuk masuk pembahasan di 2021.

Ranperda tersebut mengatur wilayah zonasi Kota Makassar secara spesifik. Kemudian membagi kawasan khusus untuk beberapa kategori.

“Jadi kalau ada ini (Ranperda Gedung) akan berhubungan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), ini ada penentuan zona, jadi kalau sudah ditentukan zonanya Perda Gedung ini yang mengatur tentang pembangunan dan regulasi untuk pembangunan gedung,” kata pria yang akrab disapa Acil ini.

Semisal kawasan Industri. Gedung yang dibangun sesuai Ranperda Bangunan Gedung akan mengharuskan gedung benar-benar difungsikan untuk industri.

“Kan memang sudah ada detailnya itu karena naskah akademiknya (Ranperda RDTR) sudah ada, di situ sudah ada tercantum untuk daerah ini misalnya untuk ini, tapi belum dibahas kan,” lanjutnya.

Ranperda Bangunan Gedung, lanjut acil harus terintegrasi dengan Ranperda RDTR. Sehingga, penyelesaian dipastikan menunggu Ranperda RDTR disahkan.

Terakhir, Acil mengatakan kondisi Makassar saat ini cukup semrawut dengan berdirinya bangunan di sembarang tempat, semisal perumahan yang hampir dapat ditemui di semua titik. Dirinya berharap dengan adanya perda tersebut Makassar bisa tertata dengan baik.(*)


BACA JUGA