Petugas SPBU saat berinteraksi dengan pelanggan.

Subsidi Tepat Sasaran, Pendataan Pengguna Premium dan Solar Dilakukan

Jumat, 08 Januari 2021 | 19:54 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dalam rangka upaya penerapan Subsidi BBM tepat sasaran, Pemerintah melalui BPH Migas memberikan penugasan kepada Pertamina dan lembaga penyalur BBM bersubsidi lainnya. Tugas ini diberikan karena keduanya menyalurkan BBM dengan nilai oktan 88 (Premium) dan nilai cetane 48 (Solar). 

Nantinya, Pertamina dan lembaga penyalur BBM bersubsidi melakukan pendataan. Ditujukan kepada konsumen SPBU yang menggunakan produk Premium dan Solar.

pt-vale-indonesia

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala BPH Migas Nomor 1685/Ka/BPH/2020 tanggal 28 Juli 2020 tentang Instruksi Pencatatan Nomor Polisi untuk Transaksi Pembelian JBT dan JBKP oleh Setiap Pengelola SPBU Pertamina. Pada pelaksanaannya, hal ini dilaksanakan secara bertahap di masing-masing wilayah. 

Di Sulawesi, pendataan telah dilakukan secara bertahap. Pendataan dilakukan di SPBU yang menyediakan BBM Jenis Premium dan Solar sebelum konsumen melakukan transaksi. Pendataan dilakukan dengan menggunakan mesin EDC My Pertamina. Sehingga, dapat memperoleh data yang komprehensif mengenai pengguna BBM Jenis Premium dan Solar yang merupakan bahan bakar bersubsidi. 

Demikian yang disampaikan oleh Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR VII, Laode Syarifuddin Mursali. Ia mengatakan bahwa dalam era digitalisasi ini semua data akan diproses secara digital. 

“Pendataan dilakukan untuk mapping pengguna bahan bakar khususnya bahan bakar subsidi. Pertamina sebagai operator menjalankan kebijakan pemerintah. Kami akan menjamin kerahasiaan data yang diberikan konsumen. Sehingga konsumen tak perlu khawatir dalam memberikan datanya,” ujar Laode.

Pendataan dilakukan dengan mencatat nama, nomor polisi kendaraan pengguna premium dan sola. Serta nomor telpon konsumen. 

“Kita ingin agar distribusi BBM bersubsidi tidak salah sasaran. Agar mereka yang menerima benar-benar yang berhak,” pungkas Laode. 

Selama periode pendataan, apabila waktu pelayanan akan lebih lama, konsumen yang tidak memiliki banyak waktu dianjurkan beralih kepada bahan bakar yang lebih berkualitas. Seperti Pertalite dan Pertamax untuk Gasoline serta Dexlite dan Pertamina Dex untuk Gasoil yang tidak membutuhkan pendataan. Jika ada keluhan selama proses pelayanan masyarakat dapat langsung menghubungi call center 135. (*)

Tags:

BACA JUGA