Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Dodi Karnida
#

Izin Tinggal Habis, WNA Asal Malaysia Dideportasi Kanim Parepare

Senin, 11 Januari 2021 | 12:01 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

PAREPARE, GOSULSEL.COM — Kantor Imigrasi (Kanim) Parepare mengawali 2021 dalam penegakkan hukum keimigrasian dengan kegiatan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). Warga Negara Asing (WNA), Artila Anak Michael Bagong Dingor (22) dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Darat Entikong di Kalimantan Barat (Kalbar).

Artila dideportasi petugas Imigrasi Parepare karena izin tinggalnya telah habis berlaku atau overstay setelah ia tinggal di Pinrang mengikuti, S (36). Yang tidak lain merupakan suaminya yang seorang WNI dan berprofesi sebagai petani.

pt-vale-indonesia

Demikian yang diungkapkan Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), Dodi Karnida, Minggu (10/01/2021). Selanjutnya, Dodi menyampaikan bahwa Artila di kampungnya di Miri-Sarwak telah menikah dengan seorang TKI, dan setelah kontrak kerja suaminya berakhir.

“Ia kemudian mengikuti suaminya tinggal di Pinrang yang keduanya masuk Indonesia melalui Entikong. Namun karena kurang memahami izin keimigrasian, maka ia, suaminya maupun keluarganya tidak pernah memohon perpanjangan izin tinggal,” katanya.

“Dan kemudian diketahui petugas Kanim Parepare setelah izin tinggalnya lebih dari 60 hari sehingga ia telah melanggar Pasal 78 (3) UU 6/2011 tentang Keimigrasian,” jelas Dodi.

Usai dilakukan pemeriksaan yang lengkap di Kanim Parepare, ia didetensi oleh Kanim Parepare. Dan setelah berkordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak, Kanim Pontianak dan Kanim Entikong; ia diberangkatkan dari Parepare pada tanggal 7 Januari.

Sebelum dideportasi, ia lebih dulu melakukan pemeriksaan PCR Swab Test di Makassar. Kemudian diterbangkan ke Pontianak via Jakarta pada 9 Januari untuk kemudian dideportasi via Entikong pada 10 Januari.

“Sebenarnya pintu keluar masuk Indonesia-Malaysia di Entikong itu dalam status tertutup mengingat masa pandemi ini tetapi atas kordinasi yang baik antara Kanim Parepare dan Konsulat Malaysia di Pontianak. Serta mendapat dukungan dari Kanim Pontianak dan Entikong, maka WN Malaysia itu dizinkan untuk masuk ke wilayahnya,” kata Dodi.

“Selanjutnya Kanim Parepare akan mengusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam Daftar Penangkalan untuk 6 bulan ke depan dan dapat diperpajang setiap enam bulan,” tutupnya.(*)