
Jam Malam Berakhir, Pemkot Makassar Terapkan PKM Hingga 26 Januari
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PKM). Di mana berlaku besok, (12/01/2020) dan berakhir pada 26 Januari nanti.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin pada 12 Januari 2020.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pemberlakuan PKM merupakan atas instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian. Ini sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.
Merujuk dalam aturan PKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop) umah makan, dan game center.
Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes). Para Camat dan Lurah pun diminta untuk mengawasi mereka selama beroperasi.
Diketahui, penerapan jam malam telah berakhir hari ini. Rudy Djamaluddin sebelumnya mengatakan bahwa mempertimbangkan untuk kembali memperpanjang penerapannya.
Namun, ia juga berencana mencari formulasi baru. Kebijakan baru ingin dibuat apabila efektivitas pembatasan jam operasional tak memberikan hasil signifikan dan lebih menghantam ekonomi, khususnya pelaku UMKM.
“Langkah-langkah baru yang lebih baik. Itu yang akan kita diskusikan, mudah-mudahan bisa segera kita putuskan apa yang akan kita lakukan terkait upaya kita mengendalikan Covid-19 yg masih meninggi,” ungkapnya, Senin (11/01/2021). (*)