PKM Berlaku di Makassar, Rudy Tegaskan Beri Sanksi Pidana Pelanggar Aturan
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin menegaskan bahwa Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PKM) mesti dipatuhi oleh seluruh warga. Terkhusus bagi para pelaku usaha.
Ia mengingatkan agar mereka mengikuti aturan batas jam operasional sampai pukul 22.00 WITA. Kemudian memperketat protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.
Ada sanksi tegas yang disiapkan bagi pelaku usaha yang melanggar kebijakan tersebut. Disampaikan Rudy, hukuman pidana bisa dijatuhkan apabila terus dilanggar.
“Kami tidak segan-segan kalau ada yang melanggar, bukan saja sanksi administrasi tapi bisa sampai pidana dalam hal ini UU Kekarantinaan,” ujarnya dalam Rakor PKM di Ruang Sipakatau Lantai 2 Balai Kota Makassar, Selasa (12/1/2021).
Sebelumnya, Pemkot menerapkan jam malam yang di mana batas jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WITA. Namun di PKM, kini dilonggarkan dengan alasan memulihkan ekonomi pelaku usaha.
“Impact ekonomi sedikit kita buka tetap melakukan pembatasan. Semoga ini menjadi perhatian, kita sengaja longgarkan,” lanjut Rudy.
Diketahui, PKM di Kota Makassar berlaku hari ini, Selasa (12/1/2021). Kemudian penerapannya berakhir sampai 26 Januari mendatang.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021. Ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin pada 12 Januari 2020.
Merujuk dalam aturan PKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.
Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat prokes. Kemudian camat dan lurah pun diminta untuk mengawasi mereka selama beroperasi.(*)