Pelindo IV saat melakukan aktivitas bongkar muat.

Termurah, Tarif Penumpukan Pelindo IV Hanya Rp 18.000 Per Hari

Selasa, 19 Januari 2021 | 23:00 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) (Persero) menyebutkan tarif atau biaya penumpukan peti kemas di Pelabuhan Utama Makassar adalah yang termurah. Ini jika dibandingkan dengan Pelindo lainnya. 

 

Hal tersebut disampaikan General Manager (GM) PT Pelindo IV Cabang Terminal Petikemas Makassar, Yosef Benny Rohy. Ia mengatakan, tarif murah itu diberikan sebagai salah satu upaya pihaknya untuk merangsang para pengusaha. 

 

“Dan tarif itu berlaku untuk di Pelabuhan Utama Makassar, yakni per hari sebesar Rp18.000 untuk kontainer ukuran 20 feet dan Rp36.000 untuk ukuran 40 feet,” ujar Yosef.

 

Tak hanya menerapkan tarif murah untuk biaya penumpukan di Terminal Petikemas Makassar (TPM). Namun pihaknya juga memberikan stimulus atau relaksasi kepada para pengguna jasa terkhusus kegiatan transhipment selama masa pandemi Covid-19.  

 

“Misalnya yang awalnya penumpukan di TPM hanya maksimal 7 hari dihitung 1 hari produksi, diberikan stimulus 14 hari dihitung 1 hari produksi,” terang Yosef.

 

Stimulus, lanjut dia, bukan berarti gratis. Namun diberikan stimulus untuk penumpukan kegiatan transhipment. Di mana dari sebelumnya 7 hari menjadi 14 hari. 

 

Dengan stimulus kegiatan transhipment yang diberikan, Perseroan berharap akan memudahkan para pengusaha untuk pengaturan logistik akibat dampak pandemi dan container shortage untuk kegiatan ekspor dan impor.

 

Sejauh ini, Yosef mengakui, pandemi tidak terlalu berdampak signifikan terhadap kegiatan ekspor impor. Utamanya di TPM. 

 

“Justru terjadi peningkatan ekspor dan impor khususnya untuk komoditas plywood, rumput laut, marmer dan cengkeh yang meningkat,” katanya.

 

Bahkan dalam rangka mendorong ekspor tambah Yosef, Pelindo IV juga memberikan diskon sebesar 25% untuk kapal dan container handling charge (CHC). Yaitu biaya yang dikenakan oleh pengelola terminal peti kemas kepada pengguna jasanya. (*)


BACA JUGA