Surat edaran Bupati Gowa tentang pemberlakuan WFH bagi ASN

Pemkab Gowa Berlakukan WFH Bagi ASN Hingga 29 Januari

Rabu, 20 Januari 2021 | 11:10 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM-Guna Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pemerintah Kabupaten Gowa kembali menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) Lingkup Pemkab Gowa.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan. Dalam Surat Edaran ini pemberlakuan WFH mulai berlaku sejak Senin kemarin 18 Januari dan akan berakhir hingga 29 Januari mendatang.

“Surat Edaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 48.

Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,” kata Adnan dalam Surat Edaran tersebut.

Dijelaskan dalam Surat Edaran ini bahwa jadwal ASN untuk berkantor setiap hari maksimal 50% dari jumlah pegawai dengan ketentuan 2 hari masuk kantor dan 2 hari menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya dan ASN yang berumur 50 Tahun keatas jam kerjanya sampai dengan pukul 15.00 Wita.

Walaupun demikian, beberapa kantor Satuan Kerja Perangkat (Daerah) yang melakukan pelayanan tetap bekerja seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini agar proses pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Beberapa SKPD yang tetap bekerja seperti biasa, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, Puskesmas pada Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemadam Kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Tidak hanya penerapan WFH, Bupati Adnan dalam Surat Edaran ini juga meminta agar proses belajar mengajar dilakukan dari rumah atau dilakukan secara daring. 

Selain pemberlakuan WFH dan belajar di rumah, melalui Surat Edaran ini Bupati Adnan juga menyampaikan beberapa hal penting seperti Mempertimbangkan menunda semua kegiatan/event indoor maupun outdoor yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun organisasi masyarakat/swasta dengan melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.

Kemudian mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Gowa, Kodim 1409 Gowa).

Tetap meniadakan sementara upacara Hari Kedisplinan ASN dan Hari-hari besar Nasional serta apel pagi, Menjaga kebersihan tempat umum dan tempat ibadah, Menjaga lingkungan tetap hygienis dan menjaga kesehatan dengan menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat serta menyiapkan hand sanitizer pada tiap ruangan.

Melakukan upaya peningkatan imunitas tubuh dengan mengkonsumsi makanan/suplemen yang baik, Mengurangi aktivitas di luar rumah bila mana tidak terlalu mendesak (urgent).

Mengurangi kontak bersalaman dengan orang keluarga terutama yang baru tiba dari luar negeri dan segera ke rumah sakit/klinik pusat layanan kesehatan bila mendapati anggota keluarga yang mengalami gejala gangguan kesehatan yang dapat dikategorikan sebagai orang dalam pemantauan.

Meningkatkat sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Protokol kesehatan Covid-19, dan mengoptimalkan kembali Posko Satgas Covid-19 tingkat kabupaten sampai desa, khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi Сovid-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa, Muh Basir mengatakan WFH ini bukan berarti ASN libur, akan tetapi ASN tetap bekerja seperti biasa dan membuat laporan harian dari rumah.

“WFH bukan berarti mereka tidak bekerja. Tetap dia dianggap kerja, cuma dia kerjanya di rumah dan bukan berarti juga mengurangi kinerja, mereka tetap harus bekerja dengan baik,” harapnya.(*)


BACA JUGA