Polisi dan Satpol PP Kota Makassar saat membubarkan secara paksa acara yang digelar oleh salah satu produk Skincare di Ballroom Maxone, Sabtu (23/1/2021).

Langgar Prokes, Polisi dan Satpol PP Bubarkan Paksa Acara Kerumunan di Maxone

Minggu, 24 Januari 2021 | 13:43 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Polisi dan Satpol PP Kota Makassar kembali bertindak. Kali ini, keduanya membubarkan secara paksa acara yang digelar oleh salah satu produk Skincare di Ballroom Maxone, Sabtu (23/1/2021).

Kegiatan tersebut dinilai melanggar protokol kesehatan (Prokes) dan berpotensi terjadi kerumuman pengunjung. Bahkan, tidak mengantongi izin dari kepolisian maupun rekomendasi dari Satgas Covid-19.

pt-vale-indonesia

Dengan begitu, pihak penyelenggara melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 dan 53 tahun 2020. Di mana berisikan tentang protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Unit (Kanit) Binmas Polsek Panakukang, Iptu T. Sirenden mengungkapkan, pembubaran dilakukan lantaran penyelenggara tidak bisa memperlihatkan izinnya. Olehnya itu, pihaknya dengan tegas mengambil sikap.

“Pertama-tama kami memohon maaf atas tindakan yang kami lakukan, ini semata-mata karena demi penegakan aturan yang sudah ada, yaitu Perwali nomor 53 dan 51 tentang protokol kesehatan Covid-19,” katanya.

“Sehingga melakukan acara yang mengundang banyak orang atau berkerumun, maka kami selaku pihak kepolisian juga tim Satpol PP akan melaksanakan tindakan tegas terukur,” lanjut Sirenden.

Ia pun menegaskan, selama pandemi Covid-19, pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin keramaian. “Intinya, saat pandemi sekarang ini, tidak ada izin yang dikeluarkan oleh kepolisian termasuk acara seperti ini,” terang Sirenden.

Mengenai sanksi yang akan diberikan, pihaknya menyerahkan hal itu kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Adapun dalam hal ini ialah Satpol PP kemudian meneruskan ke pengambil kebijakan.

“Sanksi ini masuk kedalam peraturan daerah, itu surat edaran dari Wali Kota, sehingga yang berhak melaksanakan upaya hukum lainnya, itu adalah dari Satpol PP,” tutupnya.

Saat dikonfirmasi, Dandru Bawah Kendali Operasi (BKO) Kecamatan Panakukang, Rasudin, akan berkordinasi dengan pihak Satgas Covid-19 terkait tindak lanjutnya. “Langkah dari Satpol PP melapor dulu ke Camat untuk petunjuk selanjutnya, sesuai dengan Perwali karena ini sudah melanggar sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan,” terangnya.

Lanjutnya, pihaknya akan menindak lanjuti hal ini. Yakni dengan memanggil pihak penyelenggara dan managemen hotel, untuk dimintai keterangan.

“Maka kami akan panggil manajemen hotel maxone, nanti dikonfirmasi dengan penyelenggara, dipanggil keduanya. Untuk saya tidak terlalu kesana, nanti sesuai dengan petunjuk atasan,” tutupnya. (*)


BACA JUGA