Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (25/01/2021)

Berakhir Besok, Rudy Pertimbangkan Perpanjang PPKM di Makassar

Senin, 25 Januari 2021 | 13:19 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Makassar telah berjalan sejak 12 Januari lalu. Kemudian berakhir besok, Selasa (26/1/2021).

Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mempertimbangkan untuk memperpanjang PPKM. Pasca diterapkan, ia mengklaim telah ada penurunan kasus Covid-19.

pt-vale-indonesia

“Ini kan sudah mulai kelihatan ada pengendalian, sudah mulai kelihatan menurun, baik korban meninggal maupun yang terpapar,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (25/1/2021).

“Maka diakhir nanti kita kaji kembali efektivitas, kalau ini secara nyata memberikan sumbangan perbaikan, nah kita coba pertahankan dulu,” sambung Rudy.

Kendati demikian, pihaknya terlebih dahulu bakal melakukan pengkajian. Apakah nantinya PPKM dilanjutkan atau tidak.

“Kalau itu memberikan efektivitas sekarang kita akan bahas, kalau dihentikan apa efeknya, supaya jangan terjadi peningkatan kembali,” kata Rudy.

Terkait banyaknya komentar, yang menganggap pembatasan ini tidak efektif, Rudy membantah. Justru, ia menilai dilakukannya pembatasan, maka potensi penularan bisa ditekan.

“Covid-19 itu kan tidak tidur, itu 24 jam. Jadi kalau kita memperpendek aktifitas orang, sama halnya memperkecil peluang dia berpindah, kan begitu logika berpikirnya,” pungkasnya.

Kebijakan ini sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021. Di mana ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin pada 12 Januari.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pemberlakuan PPKM merupakan atas instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian. Ini sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.

Merujuk dalam aturan PPKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.(*)


BACA JUGA