PPKM Makassar Diperpanjang Hingga 9 Februari, Semua Usaha Tutup Jam 10 Malam
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM). Kebijakan ini berakhir pada 9 Februari.
Keputusan perpanjangan PPKM ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 003.02/26/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 ditandatangani oleh Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin pada 26 Januari 2020.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pemberlakuan PKM merupakan atas instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian. Ini sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.
Merujuk dalam aturan PKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.
Selain itu, para pelaku usaha yang masuk dalam kebijakan itu diminta untuk memperketat protokol kesehatan (Prokes). Para Camat dan Lurah pun diminta untuk memetakan titik keraimain dan mencegah potensi penularan di tempat tersebut.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin memang mempertimbangkan untuk memperpanjang PPKM. Pasca diterapkan, ia mengklaim telah ada penurunan kasus Covid-19.
“Ini kan sudah mulai kelihatan ada pengendalian, sudah mulai kelihatan menurun, baik korban meninggal maupun yang terpapar,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (25/01/2021).
“Maka diakhir nanti kita kaji kembali efektivitas, kalau ini secara nyata memberikan sumbangan perbaikan, nah kita coba pertahankan dulu,” sambung Rudy.
Kendati demikian, pihaknya terlebih dahulu bakal melakukan pengkajian. Apakah nantinya PPKM dilanjutkan atau tidak.
“Kalau itu memberikan efektivitas sekarang kita akan bahas, kalau dihentikan apa efeknya, supaya jangan terjadi peningkatan kembali,” pungkas Rudy.(*)