Petugas Karantina Pertanian Makassar Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Soekarno Hatta menggagalkan pemasukan Burung Nuri Merah dan Burung Nuri Pelangi asal Namlea, Maluku, Jumat (29/1/2021)

Gagalkan Masuknya 268 Nuri Cantik, Karantina Pertanian Makassar Ajak Masyakarat Lindungi Satwa

Sabtu, 30 Januari 2021 | 20:07 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Karantina Pertanian Makassar Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Soekarno Hatta menggagalkan pemasukan Burung Nuri Merah dan Burung Nuri Pelangi asal Namlea, Maluku. Burung-burung tersebut masuk melalui KM. Doro Londa pada Jumat (29/1/2021).

Penangkapan ini sendiri berawal dari hasil investigasi Karantina Pertanian Makassar yang mencurigai adanya pemasukan Burung Nuri. Burung ini sendiri merupakan salah satu satwa yang dilindungi namun banyak di gemari.

Koordinator Karantina Hewan, Sri Utami didampingi oleh Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Makassar, Muhammad Musdar memaparkan, keberhasilan hari ini merupakan hasil investigasi dari rekan di Karantina Makassar. Bekerjasama dengan Kesyahbandaran, kepolisian dan instansi terkait, kemudian diterjunkan team untuk memeriksa ke atas kapal.  

Sesuai dengan arahan Kepala Karantina Makassar, Andi Yusmanto, pihaknya berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel, Satgas BBKSDA dan Korwas Sulsel. Kemudian menyerahkan ke 268 satwa ini ke BBKSDA Sulsel untuk pemeriksaan kesehatan sambil menunggu proses lebih lanjut.

Adapun pemeriksaan dilakukan nantinya oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum. Lembaga ini merupakan di bawah naungan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.

Disampaikan Sri, pihaknya mengajak agar masyakarat bisa ikut berperan untuk melindungi satwa di Indonesia. Termasuk yang masuk dalam perlindungan pemerintah. Bukan justru diperjualbelikan.

“Diharapkan dengan penangkapan ini, kedepannya masyarakat dapat lebih paham terhadap pengendalian dan perlindungan satwa. Khususnya perdagangan satwa antar pulau dan negara,” ujar Sri.

Menurut Daftar Apendix yang dikeluarkan oleh Konvensi Perdagangan Internasional Untuk Spesies Flora dan Satwa Liar, burung nuri merah dan burung nuri pelangi masuk kedalam daftar Apendix 1. Di mana satwa ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.(*)