Diskusi Media Daring via Zoom yang digelar oleh KPPU, Selasa (02/02/2021).

Indeks Persaingan Menurun di 2020, KPPU: Daya Saing Usaha Milik Pemerintah Terendah

Selasa, 02 Februari 2021 | 22:00 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan hasil Indeks Persaingan Usaha (IPU) di Indonesia untuk tahun 2020. Hasilnya, penurunan terjadi yang sebelumnya pada 2019 di level 4,72 kini menjadi 4,65.

Disampaikan Direktur Ekonomi Deputi Kajian dan Advokasi Sekretariat KPPU, M Zulfirmansyah, tahun lalu, dimensi permintaan memiliki skor paling rendah dibandingkan dimensi lainnya pada faktor lingkungan. Hal tersebut tak terlepas karena melandanya pandemi Covid-19

pt-vale-indonesia

“Hal itu sejalan dengan kondisi umum yang dihadapi terkait pandemi Covid-19,” ujarnya dalam melalui Diskusi Media Daring via Zoom, Selasa (02/01/2021).

Zulfirmansyah menambahkan bahwa hasil survei KPPU juga menemukan ada sektor ekonomi yang memiliki persaingan usaha tertinggi. Adapun yang dimaksud adalah sektor penyediaan akomodasi dan makanan dan minuman.

“Tidak lepas dari perkembangan sektor pariwisata dan pembangunan infrastruktur daerah pada beberapa periode terakhir,” jelas Zulfirmansyah.

Namun, sektor yang umumnya dikelola pemerintah dilaporkan memiliki skor indeks persaingan usaha yang rendah. Seperti pada sektor pengadaan listrik dan gas, serta sektor pengolahan air, pengolahan sampah dan limbah.

Begitu juga degan sektor pertambangan dan penggalian yang memiliki skor relatif rendah. Salah satu penyebab utamanya lantaran tingginya modal dalam memulai usaha di sektor tersebut.

Diketahui, IPU sendiri merupakan ukuran tingkat persaingan usaha yang komprehensif dalam memberikan indikasi mengenai tingkat suatu sektor atau daerah tertentu memiliki tingkat persaingan usaha yang tinggi atau rendah. Sejak 2011, indeks itu dikembangkan KPPU dan mengukur tingkat persaingan usaha di 34 Provinsi di Indonesia.

“IPU juga merupakan salah satu amanat pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. IPU menjadi salah satu target nasional dalam Program Prioritas 6, yakni dalam hal peningkatan nilai tambah, lapangan kerja dan investasi di sektor riil, dan industrialisasi,” sambung Zulfirmansyah.

IPU, dijelaskannya, disusun menggunakan konsep atau paradigma Structure, Conduct, dan Performance (SCP). Lalu turut mempertimbangkan sisi dimensi pasar seperti kondisi permintaan dan penawaran, serta dimensi regulasi serta dimensi kelembagaan seperti pemahaman responden terhadap kelembagaan dan kebijakan persaingan usaha.

Metode yang digunakan KPPU dalam perhitungan bobot untuk setiap dimensi yaitu Principal Component Analysis (PCA) dan bobot sama. Penggunaan bobot sama untuk menjumlahkan skor seluruh dimensi dilakukan agar perbandingan skor indeks persaingan usaha setiap tahun dapat dilakukan.

Berdasarkan survei dan perhitungan yang dilakukan, diketahui skor IPU berdasarkan dimensi keseluruhan sebesar 4,50 (bobot PCA) dan 4,65 (bobot sama). Sementara, skor IPU berdasarkan dimensi SCP sebesar 4,39 (bobot PCA) dan 4,26 (bobot sama).

“Dibandingkan sebelumnya, indeks pada 2020, dilihat dari dimensi keseluruhan dan dengan skor bobot sama mengalami penurunan dari sebesar 4.72 pada 2019 menjadi 4.65 pada 2020,” jelasnya.

Memerhatikan berbagai dimensi di atas, kata Zulfirmansyah, dimensi regulasi memiliki skor indeks tertinggi yaitu 6,12. Hal itu menunjukkan, regulasi yang ada di daerah telah mengarah atau mendukung pada kondisi persaingan usaha sehat.

Lalu dari sisi dimensi SCP, dimensi perilaku atau conduct memiliki skor indeks terendah dibanding dimensi struktur dan dimensi kinerja atau performance. Ini menunjukkan, dari sisi perilaku pelaku usaha, persaingan usaha belum mengarah pada persaingan usaha yang tinggi dan masih terdapat penguasaan pasar oleh beberapa pelaku usaha, adanya potensi kerja sama dalam penetapan output dan harga, maupun hal lainnya yang mengarah pada persaingan usaha rendah.

Terakhir, dari sisi pasar, dimensi penawaran memiliki skor indeks yang juga tidak cukup diarahkan pada persaingan yang tinggi. Dimensi kelembagaan memiliki skor indeks sebesar 4,61, ini menunjukkan terdapat indikasi, stakeholder KPPU belum cukup memahami terkait kelembagaan serta payung regulasi persaingan usaha di Indonesia. (*)

Tags:

BACA JUGA