Foto: Internet

MA Menangkan KPPU, Sarana Famindo Utama Dijatuhi Denda Rp2,25 Miliar

Selasa, 02 Februari 2021 | 22:02 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Mahkamah Agung (MA) memenangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kasasi yang dilakukan oleh PT Sarana Farmindo Utama atas Putusan KPPU yang memutuskan perilaku keterlambatan pemberitahuan transaksi pengambilalihan saham atau akusisi. Informasi diperoleh dari pemberitahuan isi Putusan MA RI yang diterima KPPU dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (01/02/2021).

Dengan putusan tersebut, PT Sarana Farmindo Utama dijatuhi sanksi denda sebesar Rp2,25 Miliar. Pihaknya harus membayar ini dalam batas waktu tertentu, yakni satu bulan.

pt-vale-indonesia

“Dalam 30 hari ke depan sebagaimana dimuat dalam Putusan KPPU,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, Selasa (02/02/2021).

Diketahui, kasus ini berawal dari pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan PT Sarana Farmindo Utama atas sebagian besar saham PT Prospek Karyatama yang transaksinya efektif pada 7 Januari 2016. Namun, notifikasi yang seharusnya disampaikan sebelum 18 Februari 2016, baru disampaikan ke KPPU pada 24 Juli 2019.

“Sehingga Sarana Farmindo Utama yang juga merupakan anak usaha PT Charoen Pokphand Indonesia (CPIN) Tbk dan bergerak di bidang peternakan unggas tersebut, terlambat lebih dari 3 (tiga) tahun dalam menyampaikan pemberitahuannya,” terang Deswin.

Merujuk pada hasil Sidang Majelis Komisi, KPPU menjatuhkan Putusan atas perkara dengan Nomor 28/KPPU-M/2019 tersebut pada 14 April 2020 dan memutuskan bahwa Sarana Farmindo Utama telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2010.

KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 2,25 Miliar kepada Sarana Farmindo Utama atas perilaku tersebut. Namun, Sarana Farmindo Utama tidak puas atas Putusan KPPU tersebut dan melakukan Keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

PN Jakut justru menolak permohonan Keberatan oleh Sarana Farmindo Utama pada 24 Juni 2020. Kemudian, Sarana Farmindo Utama kembali melakukan upaya lanjutan melalui Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Akhirnya pada 6 Oktober 2020, Mahkamah Agung RI memutuskan untuk menolak permohonan Kasasi oleh Sarana Farmindo Utama. “Dengan demikian, Putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh SFU,” pungkas Deswin. (*)

Tags:

BACA JUGA