Kepala Polda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam saat ditemui di Mako Gegana Satbrimob, Selasa (2/2/2021)

Polisi Periksa Tujuh Orang Terkait Jual Beli Pulau Lantigiang di Selayar

Selasa, 02 Februari 2021 | 13:21 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kasus jual beli pulau Lantigiang yang masuk dalam Kawasan Taman Nasional Takabonerate, Kepulauan Selayar terus berlanjut. Polda Sulsel pun kini telah memeriksa saksi terkait sebanyak tujuh orang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Polda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam. Pihaknya pun, disampaikannya, terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini.

pt-vale-indonesia

“Diambil keterangan dulu, pemeriksaan ada tujuh orang. Baik Kepala Desa (Jinato), Kepala Konservasi, termasuk Kepala Balai,” ungkap Merdy saat ditemui di Mako Gegana Satbrimob, Selasa (2/2/2021).

Polda Sulsel bersama Polres Selayar, dikatakan Merdy, bakal berupaya menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Ia memandang bahwa jual beli pulau yang masuk dalam konversasi pemerintah harus diusut.

“Iya secara hukum. Kalau daerah konversasi, tidak bisa diperjualbelikan,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Pulau Lantigiang dengan luas kurang lebih 10 hektare di wilayah Taman Nasional Takabonerate, disebut sebut dijual kepada seorang pengusaha asal Selayar. Jumlah uang yang digelontorkan yakni Rp900 juta.

Kesepakatan itu dilengkapi surat keterangan jual beli yang dibuat Sekretaris Desa Jinato tahun 2015. Kasusnya pun mencuat usai pihak Balai Taman Nasional Taka Bonerate melapor kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan sementara, Kepolisian menemukan transaksi uang muka pembelian pulau, Rp10 juta dari harga Rp900 juta yang disepakati pembeli dan penjual.(*)