Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Azwar

Gaduh Pj Wali Kota di Masa ‘Injury Time’, Copot Kadispar Hingga Lelang Kilat

Sabtu, 06 Februari 2021 | 18:29 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Masa jabatan Rudy Djamaluddin sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar segera berakhir. Mundur di tanggal 17 Februari nanti, ia akan digantikan oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Fatmawati Rusdi.

Rudy tak mundur begitu saja. Ia telah mengeluarkan sejumlah kebijakan tetapi dianggap kontroversial oleh banyak pihak. Terbaru, dirinya memutuskan untuk membuka lelang untuk 8 jabatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau eselon II.

pt-vale-indonesia

Sejatinya ada 14 jabatan eselon II yang lowong namun hanya delapan yang bakal diisi. Diantaranya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Penataan Ruang, Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2), Sektretaris DPRD Kota Makassar.

Rangkaian proses dimulai dengan pengumuman dibukanya lelang jabatan yang digelar pada Jumat (05/02/2021) kemarin. Hingga pengumuman hasil seleksi pada 15 Februari nanti, dua hari sebelum Paslon Danny-Fatma dilantik sebagai nahkoda baru Makassar.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Azwar, salah satu dari sekian banyak pihak yang menolak dibukanya lelang jabatan tersebut. Selain terburu-buru, Rudy juga tak lama lagi akan diganti dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih.   

“Masa kepemimpinannya kan sisa menghitung hari. Lagian dia cuma sebagai Pj yang ditunjuk membantu proses pemerintahan hingga ada Wali Kota definitif,” terang legislator dari PKS ini, Jumat (5/2/2021).

Berkaca pada seleksi terbuka sebelumnya, lelang jabatan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Rangkaian proses yang ada dibutuhkan penilaian yang cukup lama. Paling lambat, tiga atau empat bulan hingga seluruh prosesnya rampung.

Selain lelang jabatan kilat, Pemkot di bawah nahkoda Rudy Djamaluddin juga sebelumnya mengeluarkan kebijakan kontroversi lainnya. Seperti mencopot Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Rusmayani Madjid dan mengganti beberapa Plt Kepala SKPD dengan membiarkan Kepala SKPD lainnya merangkap jabatan.

Untuk pencopotan Rusmayani Madjid sebagai Kadispar, sejumlah pengamat dan Anggota DPRD juga mengecam tindakan dari Rudy ini. Salah satunya yang dilontarkan Pengamat Pemerintahan, Bastian Lubis.

Bastian menilai kebijakan tersebut keliru. Pasalnya, gagalnya pencairan dana hibah tidak bisa dijadikan alasan memberhentikan Rusmayani Madjid sebagai Kepala Dispar Kota Makassar.

“Hal seperti ini harusnya tidak bisa terjadi karena dana hibah ini untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang disalurkan oleh Kemenparekraf (Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) secara nasional Rp3,3 triliun seluruh Indonesia,” tutupnya saat dihubungi beberapa waktu yang lalu.

Sejak dilantik sebagai Pj Wali Kota Makassar pada 26 Juni 2020, kebijakan Rudy Djamaluddin kerap menjadi sorotan publik dan berbagai pihak lain. Namun, tak sedikit yang juga mengapresiasi upaya yang dilakukannya, terutama dalam hal penanganan Covid-19.(*)


BACA JUGA