Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin.

PPKM di Makassar Kembali Diperpanjang Hingga 23 Februari

Selasa, 09 Februari 2021 | 18:17 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM). Kebijakan tersebut dilanjutkan sampai 23 Februari mendatang.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemkot dengan Nomor: 443.01/53/S. Edaran/ Kesbangpol/II/2021. Isinya, keputusan tersebut merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

pt-vale-indonesia

Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 51 Tahun 2020. Ini tentang Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Maka Pemerintah Kota Makassar menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:

1. Fasilitas Umum, Operasional Mall, Cafe, Restoran dan Rumah Makan, Warkop, dan Game Center, diizinkan sampai jam 22.00 WITA mulai Tanggal 9 Januari 2021 sampai tanggal 23 Februari 2021.

2. Para Pelaku usaha wajib melaksanakan dan menerapkan Protokol Kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung,

3. Para Camat dan Lurah selaku Ketua Satgas agar memperketat Protokol Kesehatan, serta melakukan pemetaan terhadap titik-titik potensi keramaian di wilayah masing-masing dengan berkoordinasi pada Satgas Covid-19.

4. Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Makassar berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

“Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan oleh para pelaku usaha dan organisasi masyarakat untuk menjadi perhatian,” bunyi surat edaran tersebut.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan bagi yang melanggar surat edaran tersebut dapat diberi sanksi administrasi maupun pidana. “Ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.(*)


BACA JUGA