Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni melakukan penegakan pedisipilnan prokes di Jalan Usman Salengke Kabupaten Gowa. Kamis (4/2/2021)

Ratusan Pelanggar Prokes Terjaring, Denda Terkumpul Capai Rp15,6 Juta

Selasa, 09 Februari 2021 | 20:55 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Selama lima hari pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Waiib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan, tim teknis di lapangan menjaring ratusan pelanggar dengan denda administrasi yang terkumpul sebanyak Rp 15.650.000,-

Hal tersebut diungkapkan, Kasatpol PP yang juga penanggungjawab blanko denda administrasi, Alimuddin Tiro saat dikonfirmasi, Selasa (9/2/2021).

“Lima hari total masyarakat umum yang kena denda administrasi sebanyak 150 orang, kalau ASN 2 orang sedangkan pelaku usaha 2 orang jadi total 154 orang terkena denda administrasi,” jelasnya.

Adapun rincian dendanya yakni hari pertama Rp 3,8 juta, hari kedua, Rp 3 juta, hari ketiga, Rp 2,9 juta, hari keempat, Rp 4,25 juta, dan hari kelima Rp 1,7 juta total Rp 15,65 juta.

“Semua yang terkena denda ini melakukan pembayaran tunai saat itu juga dan selanjutnya kami memasukkan ke kas daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD),” bebernya.

Alimuddin mengaku saat operasi dilakukan banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker atau hanya mengantongi saja, sehingga saat itu juga petugas lapangan melakukan swab atau rapid antigen ditempat.

“Selama operasi ini kebanyakan terjaring pengunjung pasar dan pengendara jalan, itu mereka terkadang hanya mengantongi masker, tetapi dihari terakhir masyarakat yang terjaring sudah berkurang, sudah sadr mungkin” jelasnya.

Tak sampai disitu, meskipun operasi yustisi telah berakhir namun pihaknya bersama jajaran TNI-Polri masih turun di lapangan melakukan pemantauan sekaligus mengevaluasi sejauh mana keberhasilan operasi kemarin.

“Hari ini kita masih turun, tapi hanya TNI/Polri dan Satpol, kami perhatikan memang agak menurun setelah kita berlakukan operasi yustisi besar-besaran,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Gowa bersama jajaran Kodim 1409 Gowa, Polres Gowa, Kejaksaan Negeri Gowa, Kemenag Gowa dan Forkopimda melakukan operasi yustisi sejak tanggal 3 hingga 8 Februari, dimana para tim di lapangan dibagi dalam empat tim yakni Tim 1 menelusuri rumah makan, Tim 2 pasar, Tim 3 jalan atau tempat umum, Tim 4 di rumah-rumah ibadah, dan pemantauan langsung dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).(*)


BACA JUGA