Advokat Idamanta

Babak Baru Kasus Penyebar Rekaman Suara Danny, Masuki Tahap Pemanggilan Saksi

Kamis, 11 Februari 2021 | 15:40 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Juru Bicara Advokat Idamanta, Ilham Rasyid menyampaikan perkembangan terbaru. Hal ini terkait pelaporan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebarkan rekaman suara Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

“Telah diproses oleh Polda Sulsel, saya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Februari ini dari penyidik,” kata Ilham, Rabu (10/2/2021).

pt-vale-indonesia

Perkembangan terbaru, Polda Sulsel meminta kuasa hukum Danny Pomanto melengkapi saksi-saksi terhadap laporan kepada YG, mantan anggota pengacara, dan SM, mantan anggota ormas. Di mana dilaporkan terkait tindak pidana cyber. 

Ia mengatakan telah menyiapkan 5saksi terhadap kasus perekaman suara Wali Kota Makassar terpilih ini. “Saksi ini saksi fakta yang melihat langsung adanya dugaan tindak pidana,” tuturnya.

Menurut Ilham, kasus tersebut termasuk pelanggaran Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU Nomor 11 Tahun 2008. Ini tentang ITE.

“Kami melaporkan sesuai koridor hukum dengan asas praduga tak bersalah,” ungkapnya.

Ilham mengatakan dalam pekan ini, para saksi akan memberikan keterangan ke Polda Sulsel. Ia mengatakan pihaknya sangat taat dan menghormati hukum.

Ia pun menegaskan, bakal mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ilham pun meminta proses hukum berjalan sesuai dengan fakta di lapangan. 

“Saya tegaskan Advokat Idamanta akan terus mengawal kasus ini, intinya tidak melenceng pada fakta hukum. Sebab perekaman itu pada rumah klien kami (Danny Pomanto) menjadi rana private direkam tanpa izin,” ungkapnya.(*)