Aksi joget dari para pekerja hiburan Makassar di depan Balai Kota Makassar, Rabu (10/2/2021)

Aksi Joget di Balai Kota, Pj Wali Kota Diduga Perintah Kesbangpol Laporkan Satpol PP

Jumat, 12 Februari 2021 | 14:01 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kesbangpol Kota Makassar diduga melaporkan Satpol PP Kota Makassar ke pihak kepolisian. Pelaporan ini terkait aksi joget yang dilakukan pekerja hiburan Makassar.

Satpol PP ditengarai melakukan pembiaran terhadap massa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM). Sebab masuk di halaman Balai Kota Makassar dan melakukan aksi joget dan memainkan Dj.

pt-vale-indonesia

Hal itu disampaikan Sekretaris Satpol PP Kota Makassar, Muh Iqbal Asnan. Berdasarkan informasi dari Kabid Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Kota Makassar, Haeruddin Thamrin, pelaporan tersebut berdasarkan perintah Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.

“Saya juga heran, kalaupun ini terkait kesaksian, bukankah sektor pengamanan demo itu Kesbangpol bukan Satpol PP,” kata Iqbal, Jumat (12/2/2021).

Menurutnya, Satpol PP itu hanya membantu Kesbangpol dalam hal pengamanan aksi demo. Iqbal mengatakan ada juga yang diperiksa sebab tampak berjoget saat unjuk rasa. 

“Jadi ada 4 semua anggota Satpol PP di Polrestabes. Ini kita heran juga, amburadul ini barang. Saya tidak tau itu,” ungkapnya.

Iqbal mengatakan akan terus melakukan pendampingan terhadap anggotanya hingga kasus ini rampung. “Kita dampingi saja yang dipanggil. Sebagai warga negara hukum, mereka hadiri tadi didampingi dan sudah selesai,” ungkapnya.

Ia mengatakan terserah Pj Wali Kota Makassar. Iqbal mengatakan sebagai bawahan dirinya hanya akan taat pada proses hukum.

“Mau-maunya Pj Wali kota deh, terus terang. Ini kan dia punya mau. Jadi kita itu anak buah. Anak buahku saja kena Covid-19 yang bertugas di rumah jabatan dia tidak peduli,” sambung Iqbal.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Kota Makassar, Haeruddin Thamrin mengelak telah melaporkan Satpol PP Kota Makassar. Ia menyebut bahwa kasus ini diusut berdasarkan temuan polisi sendiri.

“Tidak ada begitu, tidak mungkin saya mau melaporkan Satpol PP, dia kan bagian dari Pemerintah Kota. Jadi ini temuan Polrestabes terkait kerumunan dan pelanggaran kesehatan,” ungkapnya.

Sementara, berdasarkan surat yang beredar dari kepolisian, salah satu poin menyebut adanya laporan di Polrestabes Makassar. Ini tentang pengumpulan orang yang menimbulkan kerumunan.(*)


BACA JUGA