FOTO: Kondisi parkiran di sekitaran Panakkukang Square/Sabtu, 13 Januari 2021/Ist

DPRD Makassar Harap Status Perumda Tuntaskan Seluruh Masalah Parkir

Sabtu, 13 Februari 2021 | 20:46 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – PD Parkir Makassar Raya segera beralih status ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Draf Ranperda tinggal menunggu disahkan menjadi Perda.

Ketua Komisi B DPRD Makassar, William Laurin berharap peralihan status tersebut mampu memperbaiki sistem. Pasalnya, selama ini kondisi perparkiran masih terbilang semrawut.

pt-vale-indonesia

“Pelayanan harus lebih maksimal dari sebelumnya. Status sebagai perumda membuka peluang bagi mereka untuk berinovasi menciptakan pelayanan yang maksimal,” ucap William, Sabtu (13/02/2021).

Utamanya, kata William, bagaimana menertibkan parkir-parkir liar yang selama ini berada di bahu jalan. Perumda Parkir diminta secara khusus menuntaskan masalah ini.

“Nanti Perumda Parkir harus bisa menuntaskan persoalan itu,” lanjut Politisi dari Partai PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perumda Parkir, Nurul Hidayat, draf Ranperda sudah dikirim ke Pemprov Sulsel. Tinggal menunggu proses pemeriksaan, lalu diparipurnakan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

“Yang menjadi penekanan adalah persoalan kewenangan. Misalnya antara Dinas Perhubungan Makassar, Badan Pendapatan Daerah Makassar, dan Perumda Parkir nantinya,” ujarnya, Jumat (12/02/2021).

Salah satu kewenangan yang akan berubah ialah penarikan parkir di minimarket. Kata Nurul, Perumda Parkir akan bertindak sebagai pengelola dan menyiapkan petugas parkir di setiap minimarket yang ada.

“Selama ini kan gratis kalau parkir. Yang ada banyak itu parkir liar. Nah, nanti kalau Perumda Parkir yang kelola maka pelayanan parkir ada, penarikannya juga jelas,” ungkap Anggota Komisi B DPRD Makassar itu.

Legislator Partai Golkar ini juga mengatakan, penarikan itu akan diatur lebih detail setelah PD Parkir resmi beralih menjadi Perumda. Termasuk kewenangan lain dalam menata parkir-parkir liar.

“Kita berharap prosesnya di Pemprov Sulsel bisa cepat supaya segera diparipurnakan. Mudah-mudahan sekitar tanggal 16 pekan depan sudah bisa ditetapkan,” pungkasnya. (*)


BACA JUGA