Cabuli Anak Tiri, Ayah di Gowa Ditetapkan Tersangka

Rabu, 17 Februari 2021 | 15:39 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Gowa mengamankan RM (44) selaku ayah tiri yang tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur berinisial AA (15).

RM yang merupakan warga Bontoala Kelurahan Benteng Somba Opu Kecamatan Barombong ini mengaku telah melakukan aksi bejatnya sejak korban masih duduk dibangku SMP.

pt-vale-indonesia

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir dalam keterangan persnya menjelaskan kronologi berawal saat korban AA sementara tidur nyenyak di dalam kamarnya dalam posisi miring bersama kakek dan neneknya. Pelaku RM kemudian langsung memeluk korban dari belakang dan menggosokkan alat kelaminnya.

“Sesaat setelah itu korbanpun terbangun dan melihat Pelaku berada di belakangnya. Kemudian karena takut ketahuan pelaku pun berlari ke kamarnya,” tambah AKP Jufri. Rabu (17/2/2021)

Pelaku akhirnya diamankan di sel tahanan Polres Gowa bersama sejumlah barang bukti.Diantaranya, satu lembar pakaian korban yang digunakan saat kejadian dan satu lembar celana tersangka.

“Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU NO. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda 5 miliar rupiah,” jelas AKP Jurfri.(*)


BACA JUGA