Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Supratman/INT

DPRD Blak-blakan, Ungkap Lelang Jabatan Pemkot Makassar Dipaksakan

Rabu, 17 Februari 2021 | 08:30 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar terus mengungkap keganjilan rencana lelang jabatan eselon II di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Kota Makassar. Terbaru, DPRD Makassar blak-blakan mengungkap alasan bahwa lelang jabatan ini dipaksakan.

Ketua Komisi A DPRD Makassar, Supratman blak-blakan perihal kecenderungan lelang jabatan memang dipaksakan. Mulai dari kesiapan anggaran yang tidak cukup dan waktu yang sangat mepet. Dimana jabatan Pj Wali Kota tinggal terhitung satu pekan dari sekarang.

pt-vale-indonesia

“Kenapa begitu mendesak dilakukan? Padahal masa jabatan Pj Wali Kota tidak lama lagi akan berakhir. Mestinya memberi kesempatan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan dilantik untuk menyusun senidri jajaran kabinetnya,” kata Supratman, Selasa kemarin (16/2/2021).

Alasan lain, sebab hasil lelang jabatan ini akan bekerja di masa pemerintahan wali kota dan wakil wali kota defenitif yang tidak alam lagi akan dilantik. Menurut Supra, jika yang melakukan lelang jabatan dibawa kendali Pj Wali Kota Prof Rudy Djamaluddin, maka memungkinkan akan menghambat sinergitas di era kepemimpinan kepala daerah ke depan.

“Yang kita takutkan jika hasil lelang jabatan ini tidak mampu bersinergi dengan wali kota ke depan. Sehingga memang, jauh lebih baik jika kita menunggu wali kota dan wakil wali kota terpilih untuk melakukan lelang jabatan,” ucapnya.

Alasan kuat lainnya, sebab kesiapan anggaran saat ini hanya Rp300 juta. Sementara yang dibutuhkan minimal Rp600 juta. Pemkot Makassar yang berencana mengeluarkan Surat Keputusan (SK) parsial dipertanyakan Supra. Dia menegaskan SK parsial mestinya dikeluarkan dalam keadaan darurat, bukan digunakan pada lelang jabatan yang dianggapnya dipaksakan digelar oleh Pemkot.

“Nah ini lelang jabatan bukan hal yang penting bukan juga kewajiban untuk kita lakukan kenapa mesti harus mengeluarkan SK parsial untuk hal seperti itu,” ujar Politisi dari Nasdem ini.

Belum lagi persoalan pendaftarnya belum mencukupi. Di samping itu, Komisi A juga menyoroti banyaknya peserta yang dari luar Makassar. Padahal, ASN di internal Pemkot Makassar juga banyak yang memiliki kompetensi.

“Persoalan peserta yang minim juga, artinya lelang jabatan ini kurang peminatnya. Karena mungkin tahu aturan. Padahal ASN kita juga cukup banyak,” ujarnya.

“Walau pun sebenarnya ada aturan menurut tadi Staff BKD bahwa aturannya itu kalau memang sudah ditambah waktunya tapi tetap belum cukup itu tidak apa-apa dilanjutkan. Tapi, pesertanya juga lebih banyak dari luar daripada di internal Pemkot Makassar sendiri,” tambahnya.

Supratman mengatakan, jika Pemkot Makassar tetap ngotot ingin melanjutkan lelang jabatan, tidak masalah. Namun dari pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi terkait dengan lelang jabatan.

Itu artinya, DPRD Makassar melalui Komisi A meminta agar lelang jabatan tersebut dibatalkan dulu pelaksanaanya. Sebab, dianggap tidak urgen untuk kondisi saat ini.

“Bukan kita menolak lelang jabatan. Tetap kita akan laksanakan lelang jabatan supaya bisa menghasilkan Asn yang kompeten. Tapi bukan hari ini. Mungkin bulan-bulan selanjutnya kita laksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSMD Makassar, Basri Rakhman akan melaporkan hasil rapat tersebut. Khususnya terkait penolakan Komisi A terkait pelaksanaan lelang jabatan.

“Komposisi pejabat kalau tidak terisi kan pasti tidak maksimal. Olehnya itu ini penting. Cuma memang izinnya baru keluar maka baru dilaksanakan,” ujarnya.

Terkait dengan izin yang bisa tidak dilaksanakan menurut Komisi A, Basri membantah anggapan itu. Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya mengikuti perintah pimpinan.

“Izin itu karena diminta oleh Wali Kota yang ada (untuk melakukan lelang), masa setelah dikeluarkan langsung bilang, saya tidak usah saya laksanakan. Tidak boleh begitu. Kalau izin keluar yah harus dilaksanakan,” ujarnya.

“Jadi patokan kita adalah izin karena memang sudah lama diminta. Bukan hanya Pak Rudy yang minta tapi Pj yang lama juga karena dari dulu sudah kosong itu jabatan. Ini etika pemerintahan itu kewenangan kepala daerah untuk melaksanakan,” tandas Basri.(*)


BACA JUGA