Kasubbag Humas AKP. M. Tambunan dalam jumpa pers siang tadi di kantor Polres Gowa didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa AKP. Jufri Natsir dan KBO Reskrim.

Dua Begal Diringkus Polres Gowa, Motif Berpura-pura Jadi Penumpang

Rabu, 17 Februari 2021 | 16:17 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Dua pelaku aksi kejahatan jalanan dalam kasus curanmor, curas, penipuan dan penggelapan berinisial
NI (22) dan Lel ML (46) warga Makassar berhasil diamankan Tim Anti Bandit Polres Gowa.

Penangkapan dilakukan pada 03 Februari 2021 Pukul 05.30 WITA di Jl. A.R. Hakim Blok H No.3, Kel. Ujung Pandang Baru, Kec. Tallo, Kota Makassar.

pt-vale-indonesia

Kasubbag Humas AKP. M. Tambunan mengatakan, adapun modus pelaku dilakukan dengan cara berpura pura menjadi penumpang. Kemudian, saat korban lengah, kendaraan dibawa lari dan pelaku menendang kendaraan korban hingga terjatuh dan melarikan barang bukti.

“Pelakunya ini sebenarnya ada tiga orang. Dua orang berhasil kami tangkap dan satu lainnya yang berperan menjual hasil curian berinisial W berhasil melarikan diri,” jelas AKP Tambunan dalam jumpa pers siang tadi di kantor Polres Gowa didampingi Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir dan KBO Reskrim. Rabu (17/2/2021)

Saat penangkapan, personil TAB berhasil menyita barang bukti berupa 5 unit sepeda motor roda dua. Satu unit kendaraan sepeda motor roda dua, 4 yang digunakan rekan pelaku saat mengikuti dari belakang, serta 2 buah HP dan 1 bilah senjata tajam jenis badik.

“Dari keterangan kedua pelaku menjelaskan bahwa aksi kejahatan jalanan ini dilakukan tidak hanya di Gowa dan Makassar tapi juga di Kab Takalar. Kasus ini akan terus kami kembangkan,” ungkap AKP Tambunan.

Hingga saat ini sedikitnya 8 orang warga menjadi korban dari aksi yang dilakukan. Diduga masih ada korban lainnya yang belum melaporkan kejadian.

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” jelas Tambunan.(*)


BACA JUGA