FOTO: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruangan Komisi A DPRD Kota Makassar/Selasa, 16 Februari 2021/Agung Eka/GOSULSEL.COM

Gagalkan Lelang Jabatan Pemkot Makassar, Upaya DPRD Terus Berlanjut

Rabu, 17 Februari 2021 | 08:10 Wita - Editor: Muhammad Fardi - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Upaya Dewan Perwakilan Makassar untuk menggagalkan lelang jabatan yang rencana akan dilaksanakan di lingkup Pemerintah Kota Makassar terus berlanjut. Terbaru, Komisi A DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemkot Makassar, pada Selasa (16/2/2021).

Mereka diantaranya yang terlibat dalam RDP, diantaranya perwakilan BKPSDM, Bagian Hukum, Inspektorat dan Bagian Pemerintahan Pemkot Makassar.

pt-vale-indonesia

Komisi A DPRD Kota Makassar menolak rencana lelang jabatan tersebut. Setidaknya ada tiga alasan dewan mengapa lelang jabatan tidak perlu dilakukan. Pertama sebab masa jabatan Pj Wali Kota sudah tidak lama lagi akan berakhir, dan diisi oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih defenitif yang tinggal menunggu jadwal pelantikan.

“Jika lelang jabatan tetap dilakukan, maka sudah pasti hasil lelang jabatan ini akan menjadi perangkat daerah di pemerintahan Wali Kota defenitif. Kita tidak ingin hasil lelang jabatan ini tidak mampu bersinergi dengan Wali Kota ke depan. Kasilah kesempatan kepala daerah defenitif untuk menyusun kabinetnya. Kenapa terkesan begitu mendesak dilakukan,” kata Ketua Komisi A, Supratman.

Alasan kedua, sebab ada kecenderungan lelang jabatan dipaksakan. Ada dua menjadi alasan dewan, yakni peserta lelang yang sangat minim, serta anggaran lelang jabatan yang tidak cukup. Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp600 juta, sementara anggaran yang siap cuma Rp300 juta.

Ketiga, menurut Supra, meskipun sumber anggaran akan disiasati dengan Surat Keputusan (SK) parsial, tapi lelang jabatan ini bukanlah persoalan urgen. Sehingga sangat memungkinkan terjadi mall administrasi jika tetap dipaksakan.

“Katanya sumber anggaranya mau di-SK parsialkan. Tapi sepengetahuan kita SK parsial itu bisa keluar pada situasi urgen. Nah, publik juga tahu, bahwa lelang jabatan ini bukanlah hal yang urgen. Bukan menjadi kewajiban. Terus kenapa mau diparsialkan,” tegas Supra.

Tiga alasan itu, sehingga DPRD Makassar dengan tegas akan mengeluarkan rekomendasi agar lelang jabatan itu untuk sementara tidak ditindaklanjuti.

“Bukan kita menolak lelang jabatan. Tetapi ini bukan persoalan yang urgen untuk dilakukan,” tegasnya.

Terpisah, Plt Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Basri Rakhman mengaku akan menyampaikan hasil rapat kerja komisi A ini ke Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin terkait rekomendasi tersebut.

“Pasti saya laporkan karena saya ditugaskan. Komposisinya pejabat di pemerintah kota kalau tidak terisikan pasti tidak maskimal, olehnya itu menurut kacamata kepegawaian ini penting, cuman memang izinnya baru keluar sehingga baru dilaksanakan,” tandasnya.

Dijelaskan lebih jauh, pihaknya hanya menyesuaikan aturan dari KASN dan Izin dari Kemendagri untuk segera melakukan lelang jabatan.

“Sangat jelas tadi dikatakan pak ketua, masing-masing jalan. Kalau Pemkot mengatakan hal itu urgent ya silakan jalan, kalau versi DPRD bahwa itu tidak urgent DPRD juga mengeluarkan rekomendasi,” terangnya.

Basri Rakhman menjelaskan, kekosongan jabatan ini sudah terjadi sejak masa jabatan Iqbal Suhaeb, baru diajukan ke Kemendagri dimasa jabatan Rudy dan baru dikeluarkan izin dari Kemendagri.

“itu diminta oleh wali kota yang ada, kalau izin itu harus dilaksanakan, karena memang sudah lama diminta, sejak pj lama (pak Iqbal) sudah kosong jabatan ini, siapa saja Pj saat itu dan izinnya keluar harus dilaksanakan,” demikian Basri. (*)


BACA JUGA