Gugatan Lawan Ditolak MK, 5 Kepala Daerah Terpilih Melenggang ke Pelantikan

Jumat, 19 Februari 2021 | 00:14 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 5 kabupaten di Sulsel sudah memasuki babak final. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak melanjutkan perkaranya.

Kelima daerah tersebut diketahui ialah Bulukumba, Luwu Utara (Lutra), Luwu Timur (Lutim), Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), dan Barru. Semua gugatan yang dilakukan oleh para rivalnya di Pilkada ditolak.

pt-vale-indonesia

Perkara-perkara tersebut tidak diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Di mana tidak memenuhi ambang batas selisih perolehan suara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Karena permohonannya tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam permohonan ke MK jadi dianggap tidak punyak hak,” ungkap Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat dihubungi, Kamis (18/02/2021).

Disampaikan Saiful, MK berpendapat dalil dan alat bukti para pemohon tidak cukup memberikan keyakinan kepada majelis hakim untuk menyimpangi ketentuan soal ambang batas dan meneruskan ke pembuktian.

“Tidak sampai (persidangan), ini kan keputusan pendahuluan. Berarti mereka tidak dilanjutkan lagi,” sambung Saiful.

MK secara bertahap memutuskan hasil gugatan hasil Pilkada di 5 kabupaten di Sulsel melalui Sidang Keputusan. Di tanggal 15 Februari, Bulukumba, Lutra, dan Pangkep. Sementara Lutim dan Barru pada 17 Februari kemarin.

Dengan ini, lima Kepala Daerah terpilih dipastikan bakal dilantik pada akhir Februari nanti. Sebagaimana yang tertulis dalam Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 131/966/OTDA.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah juga telah menegaskan, pelantikan pada akhir Februari akan dilaksanakan serentak. Kecuali Toraja Utara, apabila gugatan di MK telah selesai. 

“Sengketa juga kita tunggu hari ini keputusan MK. Apakah lanjut atau ditolak. Kalau MK menolak lagi  berarti semuanya akan ditolak. Yang nanti sebelas,” kata Nurdin, Rabu (17/02/2021).

Labih lanjut kata Nurdin, saat ini ia masih menunggu surat Keputusan (SK) dari Kemendagri untuk bisa menentukan jadwal pelantikan. Pelantikan serentak akan dilakukan pada minggu keempat Februari. 

“Jadi sesuai dengan arahan surat Kemendagri, bahwa rencana pelantikan serentak itu dilakukan pada Minggu keempat, di akhir bulan. Jadi tidak ada tanggal yang ditetapkan. Kenapa, karena kita kan belum mendapat SK nya,” imbuhnya.(*)