Labrak Aturan, KASN Minta Rudy Setop Lelang Jabatan Pemkot
MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemkot Makassar tengah melaksanakan seleksi terbuka JPT Pratama atau Lelang Jabatan Eselon II. Namun baru-baru ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta prosesnya dihentikan.
Pasalnya, dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Serta menyalahi ketentuan rekomendasi KASN Nomor: B-598/KASN/02/2021 tanggal 3 Februari 2021.
Ketua KASN, Agus Pramusinto menegaskan pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama atau Eselon II di lingkup Pemkot Makassar dapat dilanjutkan kembali. Syaratnya jika ada perbaikan atas proses seleksi terbuka.
Hal itu disampaikannya melalui surat yang ditujukan kepada Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin pada 10 Februari. Berisikan rekomendasi penghentian atau pembatalan pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkup Pemkot Makassar.
Agus dalam surat tersebut menjabarkan 6 poin.
1. Dalam surat KASN Nomor: B-598 / KASN / 02/2021 tanggal 3 Februari 2021 angka 7 berkata: “Perlu kami tegaskan bahwa rencana pelaksanaan dan hasil seleksi terbuka untuk JPT Pratama pada poin 1 (satu), harus dikoordinasikan dengan Calon Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar, yang dalam hal ini Wali Kota Makassar hasil Pemilukada Tahun 2020.
Koordinasi tersebut berkaitan dengan dengan kelancaran dan kesinambungan dalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan serta pelayanan kepada Masyarakat Kota Makassar.
2. Bahwa koordinasi dalam surat KASN Nomor: B- 598 / KASN / 02/2021, harus dilakukan dalam:
a. tahap pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama; dan
b. penyampaian hasil seleksi terbuka JPT Pratama.
3. Bahwa yang dimaksud dengan dikoordinasikan dengan Calon Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar yang dalam hal ini Wali Kota Makassar hasil Pemilukada Tahun 2020 adalah adanya kesepakatan dengan Wali Kota Makassar hasil Pemilukada Tahun 2020, yang ditunjukkan atau dinyatakan dalam bentuk kesepakatan bersama atau nama bersama secara tertulis yang disampaikan ke KASN.
4. Berdasarkan informasi yang kami peroleh dan mencermati proses seleksi terbuka JPT Pratama yang tengah dilaksanakan disampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. Telah dilakukan proses pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama sebelum koordinasi antara Pj. Wali Kota dengan Wali Kota Makassar hasil Pemilukada Tahun 2020. Hal ini tidak sesuai dengan isi surat KASN Nomor: B- 598 / KASN / 02/2021 pada angka 7 bahwa rencana pelaksanaan harus dikoordinasikan dengan Wali kota Makassar hasil Pemilukada Tahun 2020.
b. Berdasarkan pengumuman Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar Nomor: 03/ PANSEL-JPTP/11/2021 tentang Seleksi Promosi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar tanggal 5 Februari 2021, menyatakan bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas hanya dilaksanakan 1 (satu) hari kerja yaitu tanggal 06-08 Februari 2021.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 52 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah Dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bahwa:
1. Pengumuman pendaftaran calon seleksi dilakukan selama 5 (lima) hari kerja;
2. Jika dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah dilaksanakan seleksi terbuka belum diperoleh jumlah pelamar yang memenuhi syarat minimal 3 (tiga) orang calon, maka dapat dilakukan perpanjangan waktu pengumuman selama 3 (tiga) hari kerja;
3. Jika setelah dilakukan penampungan yang dimaksud dalam butir b) belum diperoleh jumlah minimal 3 (tiga) orang calon yang memenuhi syarat, tetapi sudah diperoleh jumlah pendaftar 2 (dua) calon calon yang memenuhi syarat, maka proses seleksi dapat dilakukan pada tahap selanjutnya.
c. Persyaratan yang disampaikan dalam pengumuman Nomor: 03 / PANSEL- JPTP / II / 2021 tentang seleksi promosi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar:
1) Pada poin 4 berbunyi “sedang atau pernah jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya atau Jabatan Fungsional yang setara “hal tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 107 yaitu:” sedang atau pernah berdiri Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun “.
2) Pada poin 6 berbunyi “memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki” hal tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 107 yaitu “yang memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
5. Berkaitan dengan hal tersebut di atas kami menyampaikan kepada Saudara untuk membatalkan pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar karena terdapat data dan informasi tidak sesuai dengan peraturan perundangan serta tidak sesuai dengan ketentuan pada rekomendasi KASN Nomor: B-598 / KASN / 02/2021 tanggal 3 Februari 2021.
6. Pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Makassar dapat dilanjutkan kembali bilamana:
a. pelaksanaan koordinasi diuraikan pada angka 2 dan angka 3 di atas telah dilakukan dan dilaporkan kepada KASN.
b. telah melakukan perbaikan atas proses seleksi terbuka di uraikan pada angka 4 huruf b. dan huruf c. di atas.(*)