DPRD Makassar

DPRD Godok Ranperda Pungut Retribusi dari PKL, Pedagang Keberatan

Selasa, 23 Februari 2021 | 16:23 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar tengah menggodok sejumlah Ranperda. Salah satunya terkait Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Rencana ini mendapat respon dari para PKL. Mereka pun keberatan dan khawatir apabila nantinya para pedagang terbebani. Terlebih, apabila dagangan lesu.

pt-vale-indonesia

“Iya jangan membebani kita ini,” singkat salah satu PKL di Toddopuli, Ambo saat dihubungi, Selasa (23/02/2021).

Adapun PKL yang nantinya bakal dipungut retribusi adalah mereka yang menggunakan Fasilitas Umum (Fasum). Seperti trotoar, badan jalan dan ruang terbuka hijau.

Ketua Serikat Pedagang Kaki Lima Makassar (Speklim), Rahman menyebut bahwa Ranperda ini perlu dikaji lagi lebih dalam. Sebab, PKL juga ditarik retribusi oleh PD Pasar.

“Karena mereka juga ditagih, kan ada PD Pasar. Kalaupun ada, ini harus jelas aturannya,” kata Rahma dihubungi terpisah.

Pihaknya, kata dia, siap menemui pihak DPRD Makassar. Apabila mereka diundang dan membahas Ranperda tersebut. “Sejauh ini kami belum ada panggilan,” sambungnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Hamzah Hamid beralasan, pemungutan retribusi penting untuk menertibkan mereka. Iuran juga dianggap mampu meningkatkan pendapatan ke pemerintah.

“Coba bayangkan banyak PKL di pinggir-pinggir jalan. Ini banyak yang tidak terkoordinir dan tidak ditahu bagaimana kontribusinya ke Pemkot,” ucapnya, Senin (22/02/2021).

Para pedagang rencana akan didata dan diberi izin khusus berdagang. Ini untuk memastikan pedagang tetap mematuhi regulasi, menjaga lingkungan dan tidak mengganggu pengguna jalan.

“Jadi dia nanti terdata menjadi salah satu objek pemberi pajak (retribusi). Selama inikan itu nda ada. Termasuk penjual-penjual kelapa muda di pinggir jalan. Itukan nda jelas,” kata Ketua PAN Makassar ini.

Sementara itu, Ranperda tersebut dilaporkan telah masuk dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Makasaar pada triwulan pertama tahun 2021 ini. Dan ditarget rampung Maret mendatang. (*)


BACA JUGA