Petugas saat mengusir salah satu pewarta foto ketika hendak meliput Gladi Pelantikan di Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (25/02/2021).

Abaikan Kepentingan Publik, Pengamat Sayangkan Wartawan Diusir saat Meliput

Kamis, 25 Februari 2021 | 14:42 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Gladi Pelantikan 11 Kepala Daerah di Sulsel berlangsung di Rujab Gubernur hari ini, Kamis (25/02/2021). Sayangnya, wartawan mendapat perlakuan yang kurang baik dari petugas saat hendak meliput.

Dalam video yang beredar dengan durasi 14 detik, salah seorang pewarta foto senior, Tawakkal dilarang masuk oleh petugas. Padahal, ia hendak mengabadikan momen tersebut agar masyarakat tahu.

pt-vale-indonesia

Menanggapi hal itu, Pengamat Komunikasi, Hafied Cangara menyesalkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa seorang wartawan tidak boleh dihalangi dalam bertugas. Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Semua wartawan bisa masuk. Mereka (pemerintah) harus terbuka, kan sudah diantisipasi protokolnya. Kalau melalui online kan tidak bagus,” tegas Hafied saat dihubungi.

Pelantikan yang berpusat di Rujab membuat wartawan daerah juga tak sedikit yang ke Rujab. Hafied memandang bahwa Pemprov dalam hal ini Humas dan Protokoler mesti membuka ruang untuk mereka meliput.

“Harus dibuka karena dia punya bos. Humas harus terbuka kalau dia memikirkan publik jadi itu penting,” lanjut Guru Besar Ilmu Komunikasi Unhas ini.

Tak hanya Hafied, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Makassar juga meminta kepada pihak humas atau panitia terkait untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.

“Tidak elok teman jurnalis terlebih pewarta foto yang sudah menunjukkan indentitas dan kelengkapan liputannya diusir dengan cara demikian,” kata Ketua PFI Makassar, Iqbal Lubis.

Iqbal menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers. Termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

“Dalam ketentuan pidana pasal 18 jelas dikatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halang upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana kurungan penjara selama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” tutup Iqbal. (*)