Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana

Pengusaha Terlibat OTT Gubernur NA, KPPU: Pengadaan Rawan Dikorupsi

Sabtu, 27 Februari 2021 | 19:02 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kasus korupsi kembali menyita perhatian publik. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan beberapa pengusaha kontraktor proyek.

Hal ini memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap dunia usaha khususnya yang melibatkan pejabat publik tidak boleh sedikitpun kendor. Demikian juga dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

pt-vale-indonesia

Kepala Kanwil VI KPPU, Hilman Pujana menyatakan bahwa tindak pidana korupsi memang sangat erat berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Acap kali ada persekongkolan atau kongkalikong dalam tender.

“Salah satu modus untuk memuluskan aksi korupsi adalah mengatur pemenang tender proyek tertentu, dimana terdapat janji maupun “kickback” kepada pejabat (bouwhir),” terang Hilman.

KPPU pun memberikan perhatian khusus mengenai hal ini. Apalagi sampai saat ini, dugaan persekongkolan tender masih mendominasi laporan masyarakat yang ditangani oleh otoritas pengawas persaingan usaha.

Khusus di wilayah Sulsel, Kanwil VI KPPU beberapa kali menangani perkara persekongkolan tender. Diantaranya, pada tahun 2018, KPPU telah memutus perkara nomor 16/KPPU-I/2018 dan nomor 17/KPPU-I/2018 yaitu terkait dugaan persekongkolan tender di Kab Bantaeng dimana Para Terlapor dinyatakan bersalah dan dihukum denda.

Di samping melakukan upaya penegakan hukum, langkah pencegahan pun juga terus dilakukan. Kanwil VI KPPU secara aktif melakukan kegiatan pencegahan terjadinya pelanggaran terkait tender maupun korupsi dengan stakeholder yaitu Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah se-Sulsel.

“KPPU berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat dalam semua sektor usaha,” jelasnya.

“Termasuk dalam lingkup pengadaan barang dan jasa, baik dalam perspektif penegakan hukum maupun pencegahan, tentu saja dengan tetap mengedepankan asas pre sumption of innocent,” tutup Hilman. (*)


BACA JUGA