Gubernur NA Tambah Deretan Pejabat Tersangka Korupsi di Tengah Pandemi
MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pandemi Covid-19 masih melanda di Indonesia. Masyakarat dipaksa untuk bertahan hidup di tengah kondisi ekonomi yang carut marut.
Tetapi kondisi itu tak berlaku bagi segelintir pejabat. Mereka kemudian mengambil jalan lain untuk bisa bertahan. Salah satunya ialah melakukan tindak korupsi.
Sejauh ini, sudah ada beberapa nama pejabat yang terjerat kasus korupsi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Seperti, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, Mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara, dan Mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.
Terbaru, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penerima suap proyek infrastruktur pada Minggu (28/02/2021). Setelah sebelumnya, ia bersama dua tersangka lainnya kena OTT pada Sabtu (27/02/2021) kemarin.
“KPK menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Sebagai penerima NA (Nurdin Abdullah), ER, dan sebagai Pemberi AS,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers.
NA tersandung kasus suap dan gratifikasi atas proyek jalan wisata Bira di Kabupaten Bulukumba. Pernyataan KPK, Nurdin beberapa kali telah menerima suap dari kontraktor, Agung Sucipto mulai dari yang senilai Rp200 Juta hingga Rp2 Milliar. NA kemudian memberi instruksi kepasa Edy Rahmat untuk mempercepat proses lelang DED.
NA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Firli kemudian meminta kepada pejabat negara untuk menjalankan amanat yang diberikan rakyat. Ia menyebut jika ada 30 jenis korupsi yang bisa menjerat pejabat negara.
“Sehingga saya berharap kepada seluruh penyelenggara negara, kita diberikan mandat amanat oleh rakyat, maka peganglah amanah itu, jauhi perilaku korupsi,” tambah Firli.
“Karena tindak pidana korupsi itu setidak-tidaknya ada 30 jenis sebagaimana diatur UU 20 tahun 2021,” tandasnya. (*)