Gubernur NA resmi jadi tersangka dan mengenakan rompi oranye. Ia tampak tunduk dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (28/02/2021) dini hari.

Kenakan Rompi Oranye KPK, Gubernur NA Tersangka Kasus Suap Proyek Infrastruktur

Minggu, 28 Februari 2021 | 06:28 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

JAKARTA, GOSULSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan hasil pemeriksaan enam orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pihaknya pun menetapkan tiga orang tersangka.

Melalui konferensi pers yang digelar KPK, tiga orang diyakini sebagai tersangka, ialah Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) dan Sekertaris Dinas PUTR, Edy Rahmat (ER). Serta Kontraktor PT Agung Perdana, Agung Sucipto (AS).

pt-vale-indonesia

“KPK menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka. Sebagai penerima NA (Nurdin Abdullah), ER, dan sebagai Pemberi AS,” ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Minggu (28/02/2021).

NA tersandung kasus suap dan gratifikasi atas proyek jalan wisata Bira di Kabupaten Bulukumba. Pernyataan KPK, Nurdin beberapa kali telah menerima suap dari kontraktor, Agung Sucipto mulai dari yang senilai Rp200 Juta hingga Rp2 Milliar. NA kemudian memberi instruksi kepasa Edy Rahmat untuk mempercepat proses lelang DED.

NA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, AS sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Nurdin dijemput KPK pada pukul 02.00 WITA dinihari di Rujab Gubernur Sulsel. NA saat itu sedang beristirahat bersama keluarga saat didatangi KPK. Orang nomor satu di Sulsel tersebut kemudian dibawa KPK ke klinik transit untuk swab antigen.

Setelah itu, rombongan dibawa ke Bandara Sultan Hasanuddin berangkat pukul 07.00 WITA ke Jakarta untuk diperiksa KPK. Nurdin dan rombongan mulai diperiksa pukul 10 pagi di Gedung KPK. (*)


BACA JUGA