Komisi III DPRD Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait masalah penutupan akses jalan umum di Gedung DPRD Gowa. Senin (1/3/2021)

Cari Solusi Penutupan Akses Jalan Umum di Somba Opu, DPRD Gowa Gelar RDP

Senin, 01 Maret 2021 | 20:57 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pengembang PT Ariyus Lestari Jaya yang diduga telah melakukan penutupan akses jalan umum, dan pemilik tanah kavling, serta instansi terkait lainnya.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Gowa Andi Lukman Naba didampingi anggota dewan lainnya di Gedung DPRD, Senin (1/3/2021)

pt-vale-indonesia

Hal ini bermula saat tanah kavling yang diketahui adalah milik Alm. H Djamaluddin (H. Banca) yang diwakili oleh beberapa pemilik lainnya mengajukan keberatan atas tindakan penutupan akses jalan di kecamatan Somba Opu Kelurahan Tombolo.

Pihaknya mengajukan keberatan laporan pengaduan atau mosi tidak percaya terhadap pengembang klaster milik Graha Lestari Makassar, PT Ariyus Bersinar Lestari Jaya dengan melakukan tindakan melawan hukum karena dengan sengaja menutup akses jalan umum.

“Ada 155 orang pemilik tanah kavling tidak memiliki akses jalan alternatif sehingga sangat merugikan bagi kami pemilik tanah kavling,” tulisnya pada laporan pengaduan yang dibacakan dalam rapat.

Untuk itu tidakan pemilik Developer Graha Lestari Makassar telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang no 5 tahun 1990 tentang pokok-pokok Agraria. Pada pasal 6 yang menyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial dan pasal 7 menyatakan bahwa untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilik dan pengawasan tanah yang melapaui batas tidak diperkenankan.

“Oleh karena itu, sesuai fakta di lapangan dan sesuai perundang-undangan memohon kepada DPRD untuk dapat memfasilitasi dan mencari solusi yang terbaik agar tidak berdampak negatif bagi warga,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur PT Ariyus Lestari Jaya Ruslan Nurdin membantah adanya pertentangan hukum di dalamnya. Sebab, kata dia, tanah yang berukuran kurang lebih 20×300 meter tersebut telah dibeli dari pemilik Alm. H Djamaluddin.

Perumahan tersebut dibangun sejak 2007, di mana lokasinya terletak di Kelurahan Banggala Kecamatan Manggala Kota Makassar. Sementara akses masuk ke dalam perumahan tersebut melewati wilayah Gowa yaitu di Wilayah Tun Abdul Razak dengan panjang jalan kurang lebih 20×300 meter.

“Jadi pemagaran ini kami lakukan karena konsep awal kami lakukan klaster. Di dalam perumahan kami itu ada 4 klaster. Jadi konsepnya itu satu pintu dan konsep tertutup. Sehingga pada saat melakukan pembebasan itu kami tutup. Dan saya kira pemilik kavling juga sudah melihat kondisi itu. Kami di sana berinvestasi, lahannya kami beli, jalannya kami yang buat dan kami sudah melakukan ijin. Dalam hal ini saksi saksi sejarah juga masih ada,” ungkap Ruslan Nurdin.

Di tempat yang sama, Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Ariyanto Abbas yang turut hadir dalam RDP tersebut menuturkan bahwa sebelum dinas Perkimtan dibentuk tahun 2017 lalu, perumahan PT Ariyus telah lebih dulu dibangun. Sehingga, kata dia, saat ini data terkait hal tersebut masih ada di Dinas PUPR Gowa.

“Kami sudah bersurat ke PU untuk meminta semua data-data perumahan yang masuk di PU. Tapi dalam seingat saya ada memang perjanjian dari almarhum, artinya boleh digunakan jalan itu. Pengembang membeli ini untuk masyarakat umum,” terang Ariyanto.

Untuk itu, Komisi III DPRD Gowa meminta kedua belah pihak untuk berkoordinasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Lukman Naba berharap para pengembang dapat menyikapi masalah dengan bijaksana.

“Tapi apapun itu, kami dari DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa pasti memperhatikan masyarakat kami yang ada di Gowa. Jadi kami harap pengembang itu harus bijaksana terkait itu. Ada penekanan tadi yang kami berikan, dari pemerinth kabupaten gowa terkait ijin-ijin, jangan dulu diberikan kalau tidak ada solusi dari mereka berdua,” ujar Ketua Fraksi Demokrat ini.(*)

Tags:

BACA JUGA