Komisi III DPRD Gowa Tegaskan Pabrik DHT Tak Lakukan Aktivitas Sebelum Izin Dikeluarkan

Selasa, 02 Maret 2021 | 20:30 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM—Pemerhati Lingkungan saat ini masih menduga adanya aktivitas di dalam pabrik PT Duta Harapan Tunggal (DHT) yang terletak di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu.

Padahal, perusahaan tersebut telah ditutup sementara hingga persyaratan UU tentang lingkungan maupun Perda Kab. Gowa terpenuhi.

pt-vale-indonesia

“Kami masih melihat ada aktivitas di dalam pabrik. Terbukti adanya mobil perusahaan yang masih beroperasi,” terang Suwandi Sultan, Pemerhati Lingkungan Environmental Health Students Association (Envisha) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Selasa (2/3/2021)

Untuk itu, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa menegaskan agar pabrik milik PT Duta Harapan Tunggal (DHT) tidak melakukan aktivitas sebelum memenuhi persyaratan perizinan.

“Apa yang disampaikan tadi dari pemerhati lingkungan yang menduga adanya aktivitas di dalam pabrik, untuk itu kami tegaskan agar pihak perusahaan menghentikan aktivitas tersebut. Kalau masih ada kelihatan disitu saya meminta pihak terkait untuk melakukan penindakan,” jelas Sekretaris Komisi III DPRD Gowa, Amir Ali.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan hasil ekspos Gakkum terkait temuan di lapangan, ada 28 item yang menjadi prasyarat yang tidak dipenuhi oleh PT DHT yang terletak di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu. Oleh karena itu, Bupati Gowa mengeluarkan Surat Keputusan untuk dilakukan penutupan sementara seluruh aktivitas Pabrik.(*)

Tags:

BACA JUGA