Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto.

Dana Hibah Pariwisata Gagal Cair, Pemerintah Pusat Sanksi Pemkot Rp40 Miliar

Jumat, 05 Maret 2021 | 14:20 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dijatuhi sanksi oleh pemerintah pusat. Pemangkasan dana bantuan berupa Rp 40 Miliar.

Sanksi ini ditengarai karena Pemkot Makassar gagal mencairkan dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Peruntukannya sendiri untuk pengusaha hotel dan restoran.

pt-vale-indonesia

Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto menyayangkan keputusan tersebut. Sebab, pagu anggaran yang dipangkas sangat besar.

Terlebih, banyaknya program prioritas yang akan dilaksanakannya. Khususnya penanganan Covid-19 di Makassar.

“Kita ada yang dipotong itu, Rp 40 Miliar. Saya tanya kenapa dipotong, karena ada punishment (hukuman),” kata Danny saat ditemui, Jumat (05/3/03/2021).

Danny memandang suntikan dana bantuan itu seharusnya bisa dicarikan. Menyusul hotel dan restoran selaku penerima telah memenuhi syarat.

Akhirnya menemui kendala. Ini seiring Rudy Djamaluddin yang merupakan Pj Wali Kota sebelumnya berkeinginan mengalihkan anggaran ke proyek infrastruktur. Hal itu dinilai menyalahi aturan dalam petunjuk teknis (juknis) penggunaan.

“Gara-gara keinginannya orang kita dapat hukuman,” tambah Danny.

Danny menambahkan dana hibah yang digelontorkan Kemenparekraf untuk pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak Covid 19 senilai Rp 24,4 Miliar mengendap di kas daerah. Akhirnya ditarik kembali karena telah habis masa penggunaan di tahun 2020 lalu.

Terakhir, Danny mengatakan bahwa langkah selanjutnya bakal dilakukan demi mencarikan solusi agar dana hibah itu bisa didapatkan. Ialah dengan terus melakukan koordinasi dengan Kemenparekraf.

“Kami komunikasikan dengan Sandiaga (Menparekraf). Saya kenal baik beliau,” tutup Danny. (*)


BACA JUGA