Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto saat Rapat Perdana Pengarahan SKPD di Ruang Rapat Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (01/03/2021).

Danny Umumkan Reformasi Birokrasi, Segera Rombak Seluruh SKPD Pemkot

Jumat, 05 Maret 2021 | 21:46 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Satu satu program yang selalu digaungkan oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto ialah reformasi birokrasi. Sebuah upaya untuk menata ulang pemerintahan di Pemkot.

Reformasi birokrasi ditandai dengan perombakan seluruh SKPD yang ada. Total 52 SKPD dan Badan, pejabatnya masing-masing segera diganti.

pt-vale-indonesia

Di mulai dari nahkoda setiap SKPD, Danny akan menggantinya sesuai produser dengan membuka lelang jabatan eselon II. “Bukan cuma 16 Kepala OPD. Tapi semua, 52 OPD akan kita rombak,” ujar Danny, Jumat (05/03/2021).

Diungkapkannya, kebijakan ini bakal dibahas pasca program Makassar Recover diluncurkan pada 5 Maret. Secepatnya juga akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencananya ini.

Walau dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota.

Dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan, sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Tetapi itu tak menjadi persoalan bagi Danny. Ia menegaskan jika hal tersebut bisa saja dilakukan. Ini selama ada izin dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri dan KASN.

“Itu kalau tidak ada izin, kalau ada biar sehari setelah dilantik bisa. Apalagi kalau mendesak,” terang Wali Kota Makassar 2014-2019 ini.

Sedari awal, bahkan sebelum dilantik, Danny memang berencana untuk melakukan mutasi di lingkup Pemkot Makassar. Hingga akhirnya tiba bertugas, ia langsung mengganti 15 Plt Kepala SKPD.

Diantaranya, Dinas Kebudayaan, Dinas Penataan Ruang (Distaru), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pariwasata (Dispar), dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB).

Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perikanan dan Pertanian (DP2), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Sekretaris DPRD, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Terakhir, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Camat Ujung Pandang.(*)


BACA JUGA