Kondisi pasar sentral Maros, di Kecamatan Turikale, Maros, saat ini dipenuhi sampah yang berserakan

DLH Makassar: Kedapatan Buang Sampah Sembarang Denda Rp50 Juta

Senin, 08 Maret 2021 | 21:23 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar berupaya menjaga lingkungan kota. Dimulai dari menertibkan pembuang sampah sembarangan.

Dikatakan Plt Kepala DLH Makassar, Iman Hud, mereka yang melanggar bakal mendapat sanksi denda bervariasi. Maksimal yakni Rp50 juta.

pt-vale-indonesia

“Kita gunakan Perda Nomor 5 tahun 2011 kalau tertangkap tangan buang sampah tidak pada tempatnya. Dendanya itu 50 juta maksimal atau penjara 3 bulan dalam rangka mengantisipasi,” katanya, Senin (08/03/2021).

Operasi Tangkap Tangan (OTT) bakal dilakulan DLH. Iman menjelaskan bahwa hal ini dilakukan agar masyarakat jerah untuk tidak membuang sampah sembarang.

“Jadi kita lakukan terus. Karena ini masalah sampah bukan hal yang sepele tapi ini menyangkut masa depan anak cucu kita ke depan,” jelas Kepala Satpol PP Makassar ini. 

“Sampah itu masalah isu internasional sehingga pengelolaan sampah itu harus baik. Ini menjadi penting olehnya masyarakat harus patuh,” tambahnya.

Diketahui, sejumlah titik di Kota Makassar telah menjadi tempat pembuangan sampah. Salah satunya di Jalan Nikel pada beberapa waktu yang lalu.

Sampah telah menumpuk. Dan merusak estetik kota. Juga bau tak sedap pun muncul. Apalagi, area tersebut seringkali dilewati para pengendara.(*)