Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie

DPM-PTSP Makassar Kembali Sabet Penghargaan Pelayanan Publik 2020

Selasa, 09 Maret 2021 | 21:58 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar kembali meraih penghargaan pelayanan publik 2020. Penghargaan ini disabetnya bersama 58 Kabupaten dan Kota se-Indonesia, Selasa (09/03/2021).

Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie mengatakan, penghargaan ini diberikan secara virtual. Langsung diumumkan Kementerian Pendayagunaan Aperatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). 

“Alhamdulillah, DPM-PTSP Kota Makassar menerima penghargaan untuk kategori Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik Tahun 2020 dari KemenpanRB,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Bukti ini mengatakan bahwa DPMPTSP telah meraih penghargaan tersebut yang keempat kali berturut-turut. Mulai, tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020. Kata dia, raihan ini berkat kerjasama tim seluruh staff dan SKPD lingkup Pemkot Makassar.

“Ini juga berkat pembinaan pimpinan sehingga kita bisa mendapat penghargaan 4 tahun berturut-turut,” tambah Bukti.

Bukti berharap pihaknya akan terus berupaya mempertahankan kinerja dan prestasi yang telah diraih. Sebab, kata dia, mempertahankan jauh lebih sulit untuk meraih kembali.

“Insha allah, saya dan teman-teman di DPMPTSP akan bekerja yang lebih baik lagi,” jelasnya.

Diketahui, evaluasi pelayanan publik ini meliputi sembilan aspek penilaian. Diantaranya, standar pelayanan, maklumat pelayanan, survei kepuasan masyarakat, pengelolaan pengaduan, inovasi pelayanan publik, dan sarana prasarana.

Adapun tujuan evaluasi ini antara lain melihat sejauhmana implementasi kebijakan UU 25/2009 menuju peningkatan pelayanan publik yang prima, dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui perbaikan pelayanan. Serta kemudian mendorong unit pelayanan publik memberikan pelayanan yang prima.

Standar pelayanan (SP) merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji pemerintah kepada masyarakat. Khususnya, pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. 

Berdasarkan aturan dari Kemenpan-RB, maklumat pelayanan tidak hanya melibatkan menagemen melainkan juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Artinya maklumat ini berisi tentang rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.(*)


BACA JUGA