Warga Makassar menikmati fasilitas terbaru pelataran Lego-lego Center Point of Indonesia (CPI) kawasan Pantai Losari, Makassar, Jumat, (12/2/2021). Pelataran Lego-lego berada diatas tanah seluas 8000 meter persegi ini diharapkan menjadi destinasi baru mendukung wisata kuliner yakni kawasan food court yang telah hadir ditempat tersebut.

Pemkot Terapkan PPKM Mikro di Makassar, Ini Aturannya

Selasa, 09 Maret 2021 | 21:54 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Pemkot Makassar menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini mulai diterapkan hari ini, Selasa (09/03/2021).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/98/S.Edar/Kesbangpol/III/2020. Ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto.

Adapun kebijakan ini diterapkan sesuai arahan dari Mendagri, Tito Karnavian. Sebagimana tertulis dalam instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021 pada 4 Maret lalu.

Dalam PPKM Mikro, posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan akan dioptimalkan. Perwali Nomor 51 pun juga bakal ditegakkan dengan tegas.

Aturan PPKM Mikro mengharuskan seluruh restoran dan rumah makan hanya berkapasitas 50 persen. Sekaligus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

“Untuk layanan makan pesan antar tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran,” jelas dalam SE tersebut.

Begitu pula dengan tempat ibadah. Juga kantor mesti berkapasitas 50 persen dan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah. 

“Kegiatan konstruksi tetap 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat,” sambungnya.

Pemkot juga melarang untuk adanya kegiatan sosial budaya yang berpotensi terjadi kerumunan. Pengawasan juga harus dilakukan oleh Camat dan Lurah dengan membangun posko di masing-masing wilayahnya.(*)


BACA JUGA