Kanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto.

51 WBP di Sulsel Diusulkan Dapat Remisi Nyepi 2021

Minggu, 14 Maret 2021 | 14:14 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Kabar bahagia bagi 51 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lapas dan Rutan di Sulsel. Mereka diusulkan mendapatkan remisi Nyepi tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sulsel, Edi Kurniadi. Ia mengatakan, ke 51 WBP tersebut merupakan usulan dari 11 Lapas/Rutan se-Sulsel.

pt-vale-indonesia

Ialah Lapas Makassar, Lapas Parepare, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, Rutan Barru, Rutan Makale, Rutan Masamba, Rutan Pinrang. Lalu Rutan Sengkang, Rutan Sidrap, dan Rutan Watansoppeng.

“Dari 51 WBP tersebut , 11 orang mendapatkan 15 hari, 33 orang mendapatkan1 bulan, dan 7 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari,” kata Edi.

Saat ini Lapas dan Rutan di Sulsel terdapat 10.144 WBP. Di mana terdiri dari 8059 narapidana dan 2085 tahanan.

Menurut Edi, WBP yang berhak mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif seperti telah menjalani hukuman selama 6 bulan. Dihitung dari tanggal penahanan sampai hari raya nyepi 2021 ini. Berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto mengatakan, pemberian remisi ini diharapkan agar wargabinaan bersemangat untuk mengikuti pembinaan. Mereka harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan mampu menyadari kesalahannya dengan memperbaiki diri.

“Dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana,” harap Harun. (*)


BACA JUGA