Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Pemkab Lutim menggelar Sosialisasi Kewarganegaraan bertemakan Optimalisasi Layanan Kewarganegaraan di Hotel La Galigo Malili, Selasa (16/03/2021)

Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan di Lutim, Kemenkumham Sulsel Bahas Perlindungan WNA

Selasa, 16 Maret 2021 | 22:32 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Kanwil Kemenkumham Sulsel bekerjasama dengan Pemkab Luwu Timur (Lutim) menggelar Sosialisasi Kewarganegaraan bertemakan Optimalisasi Layanan Kewarganegaraan. Bertempat di Hotel La Galigo Malili, Selasa (16/03/2021). 

Acara ini dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat Merek. Diserahkan secara simbolis oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto kepada Bupati Lutim, Budiman. 

pt-vale-indonesia

Saat membuka kegiatan, Budiman mengatakan bahwa kewarganegaraan menjadi unsur penting dalam suatu negara. Sebab, berkaitan dengan tanggungjawab warga negaranya. 

Menurutnya, sebagai ASN yang tugas dan fungsinya bersentuhan langsung dengan lalu lintas orang asing seperti Imigrasi, Disdukcapil harus memahami terkait kewarganegaraan. Sebagaimana dengan UU No. 12 Tahun 2006 sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan jaminan terpenuhinya hak-hak dari setiap warga negara dalam menentukan statu kewarganegaraan. 

“Dengan jumlah penduduk sebanyak 300 ribu jiwa, kami berharap melalui sosialisasi ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi semua peserta,” kata Budiman.

“Terutama kepada instansi terkait dalam hal melakukan tertib administrasi dan kewarganegaraan terutama terhadap WNA yang bekerja di Lutim,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto mengatakan kegiatan ini adalah salah satu bentuk komitmen Kemenkumham dalam rangka optimalisasi layanan kewarganegaraan. Ini terkait perlindungan dan kepastian hukum bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan. 

“Data permohonan kewarganegaraan melalui Kanwil Kemenkumham Sulsel adalah pada tahun 2017 hingga 2019 terdapat tiga permohonan menjadi WNI karena alasan perkawinan,” tandas Anggoro.(*)


BACA JUGA