Salah seorang nasabah BRI yang mengaku kehilangan uang Rp400 juta

Uang Nasabah Rp400 Juta Hilang Sekejap, YLBHM Desak BRI Ganti Rugi

Rabu, 17 Maret 2021 | 23:35 Wita - Editor: Andi Nita Purnama - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM — Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar atau YLBHM, Adnan Buyung Azis juga angkat bicara. Pihaknya meminta Bank Rakyat Indonesia (BRI) bertanggung jawab terhadap kehilangan uang nasabah. 

Adnan menyampaikan hal itu menyusul adanya kasus nasabah BRI Unit Toddopuli, Sigit Prasetya yang kehilangan uang senilai Rp400 juta dari program Simpedes Hadiah Langsung. Kini, uang itu hilang tak meninggalkan jejak. 

pt-vale-indonesia

“Saya melihat bahwa uang Sigit masuk di BRI sesuai prosedur, melalui by sistem, ada teller ada marketing dan tercatat dan ditandatangani oleh unit,” kata Adnan, Rabu (17/03/2021).

Adnan pun mengingatkan soal UU Perbankan, pasal 49 ayat 1 huruf c. Didalamnya menjelaskan bahwa anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pegawai Bank yang dengan sengaja mengubah, mengabulkan, menyembunyikan, menghapus data perbankan diancam dengan pidana dan denda.

Untuk pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian membayar denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar.

“Dia tidak bisa mengelak bahwa meskipun sudah tidak bekerja lagi di situ, namun kejadian tersebut terjadi sebelum dia keluar atau dipecat,” tutur Adnan.

Sebab itu, Adnan menegaskan pihak bank tetap harus bertanggung jawab atas kehilangan uang nasabah. Bukan justru berpangku tangan dan mengatakan itu adalah urusan nasabah.

“Perlindungan konsumen itu penting karena menggunakan jasa bank, saya melihat komentar Kanwil mengelak atas kerugian yang dialami nasabah. Itu tidak dibenarkan,” ungkapnya.

Menurutnya, ketika nasabah memasukkan uang ke bank maka pertanggungjawaban sudah sampai di pusat. “Pusat dan cabang juga harus bertanggung jawab atas hilangnya uang nasabah ini. Bukan mengelak,” tegasnya.

“Kalau cabang tidak bisa menyelesaikan dan menyalahkan oknum, seharusnya diganti karena tidak bisa melakukan pengawasan atas kinerja anak buahnya,” sambung Adnan.

Begitu pun dengan pusat juga harus mengoreksi semua persoalan ini. Hal ini, kata Adnan, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap bank. 

“Kalau ini tidak terselesaikan maka semua masyarakat tidak akan memasukkan uang ke bank ini,” tutup Adnan.(*)


BACA JUGA