Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto saat ditemui di kediamannya, Kamis (18/03/2021).

Bukan Cagar Budaya, Danny Sebut Gedung Kejari Bisa Dibongkar

Minggu, 21 Maret 2021 | 16:39 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto memastikan Gedung Kejakasaan Negeri (Kejari) Makassar, bukan termasuk bangunan tua. Ataupun cagar budaya. 

 

pt-vale-indonesia

Pasalnya, gedung tersebut akan dibongkar untuk dibangun menjadi 6 lantai. Revitalisasi menelan anggaran sebesar Rp 36,7 Miliar.

 

“Tidak termasuk, saya tahu itu yang masuk cagar budaya, salah satunya stadion (Mattoanging) yang dibongkar, Pengadilan Tinggi, itu sudah ada sejak jaman belanda,” ujar Danny, Minggu (21/03/2021).

 

Ada dua kategori suatu bangunan bisa dimasukkan dalam cagar budaya. Pertama, disebutkan Danny, karena umur dan modelnya. Lalu kedua lantaran adanya nilai sejarah di dalamnya 

 

“Kalau Pengadilan Tinggi itu karena umurnya, dan karena gayanya unik. Kedua stadion, kenapa? Karena ada persitiwa besar disitu, ada sejarahnya. Kalau Kejari tidak, saya pastikan bukan cagar budaya itu,” papar Danny.

 

Saat ditanyai apakah Kejari Makassar yang merupakan lembaga vertikal bisa menggunakan APBD. Danny menjelaskan bahwa hal tersebut bisa dilakukan, selama ada permintaan. Serta menggunakan sistem hibah.

 

“Bisa (gunakan APBD) dulu juga waktu Kejati (Kejaksaan Tinggi) bebaskan ada ruko di depan itu, kan saya yang bebaskan itu. Kalau ada permintaan, semua lembaga vertikal berhak. Jangankan itu, yang penting ada di Makassar,” jelas Danny.

 

Terkait nilai anggaran pembangunan yang mencapai Rp36,7 Miliar tersebut, Danny mengatakan, jika hal itu sah-sah saja. Ini selama sesuai dengan kebutuhan yang ada.

 

“Begini, itu tergantung hibahkan untuk manfaat apa? Saya kira hal itu, bisa diterima jika sesuai dengan kebutuhannya. Intinya sesuai kebutuhan,” pungkas Danny. (*)


BACA JUGA