Rapat paripurna DPRD Gowa tentang penetapan kode etik dan tata beracara badan kehormatan

DPRD Gowa Sahkan Rancangan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

Senin, 22 Maret 2021 | 23:24 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna kedua masa sidang II tahun 2021 tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan di Gedung DPRD Gowa. Senin (22/3/2021).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa Zulkifli Alimuddin dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

pt-vale-indonesia

Zulkifli mengatakan, kode etik ini dibuat untuk mendisiplinkan anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam melakukan kegiatan. Kegiatan yang dilakukan anggota DPRD Gowa harus mengikuti kode etik yang telah ditentukan bersama.

“Berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten gowa nomor 01 tahun 2018 dan perubahannya nomor 01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Gowa pada pasal 173 bahwa DPRD menyusun kode etik yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota DPRD,” jelasnya.

Sementara anggota Pansus, Dian Purnamasari mengatakan bahwa dalam menyusun kode etik dan tata beracara badan kehormatan pihaknya telah melakukan pembahasan dan melakukan rapat pansus terkait penentuan jadwal dan mekanisme.

“Kami telah melakukan pendalaman, pengkajian awal materi dan melakukan rapat pembahasan terhadap kedua peraturan tersebut melalui pembahasan yang dilakukan secara pasal per pasal,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan konsultasi ke pihak instansi terkait hingga ke tingkat provinsi Sulawesi Barat dan Kota Parepare untuk memperoleh informasi dan referensi tambahan.

“Ini dilakukan untuk menghasilkan prosuk hukum daerah yang jauh lebih baik,” pungkasnya.(*)

Tags:

BACA JUGA