Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Puluhan Direksi dan Komisaris Rangkap Jabatan, KPPU Peringatkan Kementerian BUMN

Selasa, 23 Maret 2021 | 16:26 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – Sebanyak 62 direksi dan komisaris BUMN ketahuan rangkap jabatan. Mereka rupanya juga bekerja di perusahaan swasta.

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Taufik Ariyanto. Saat ini, pihaknya telah mengidentifikasi rangkap jabatan di tiga sektor BUMN.

pt-vale-indonesia

Di BUMN keuangan, asuransi, dan investasi terdapat 31 direksi dan komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. Para petinggi itu bisa menjabat satu hingga 11 jabatan di perusahaan lain.

“Jadi ada pula satu direksi dan komisaris BUMN yang di saat bersamaan menjadi direksi dan komisaris di 11 perusahaan swasta,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (22/3/2021).

Kemudian pada BUMN sektor pertambangan ada sebanyak 12 direksi dan komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan lain. Bahkan, pada sektor ini ada petinggi BUMN yang juga menjabat sebagai direksi dan komisaris di 22 perusahaan swasta.

Sementara, pada BUMN konstruksi tercatat ada 19 direksi dan komisaris yang rangkap jabatan di perusahaan swasta. Rata-rata mereka bisa menjabat satu hingga lima jabatan direksi/komisaris di perusahaan lain.

“Memang kalau dilihat di sini yang paling banyak pertambangan. Rasio rangkap jabatannya antara 1-22 perusahaan swasta,” tambah Taufik.

Ia mengatakan bahwa data yang ditemukan ini akan terus berkembang dan berpotensi bertambah. KPPU berencana memperluas identifikasi rangkap jabatan ke BUMN pada sektor-sektor lainnya.

Taufik mennambahkan bahwa rangkap jabatan di perusahaan non-BUMN bisa menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Misalnya berpotensi membuat perusahaan untuk terlibat dalam pengaturan pasar terkait harga, pasokan, pembagian wilayah, hingga jumlah produksi.

Menurut Taufik, koordinasi kesepakatan horizontal itu akan lebih mudah dicapai dan dijaga. Ini apabila terjadi rangkap jabatan antar perusahaan dalam pasar yang sama.

“Jika perusahaan yang bersangkutan ada di pasar yang sama, maka potensi mengarah ke kartel semakin kuat,” imbuhnya.

Selain itu, berpotensi terjadi penyalahgunaan hambatan vertikal dengan melakukan praktik eksklusivitas, dan tying dan bundling. Serta aksi korporasi lain yang melibatkan perusahaan di mana komisarisnya saling rangkap jabatan.

Kemudian, berpotensi membuat tindakan penguasaan pasar antar perusahaan yang kegiatan usahanya saling terkait. Di mana komisaris perusahaan tersebut terlibat dalam rangkap jabatan.

Adapun KPPU menyoroti rangkap jabatan tersebut sebab adanya Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10 Tahun 2020. Di mana memperbolehkan dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN merangkap jabatan sebagai dewan komisaris pada perusahaan swasta.

Tetapi, aturan itu dinilai bertentangan dengan Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1999. Disebutkan bahwa jabatan sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi dan komisaris pada perusahaan lain.

Apabila perusahaan-perusahaan itu di pasar yang sama, atau memiliki keterkaitan erat di bidang. Atau jenis usaha, atau secara bersama menguasai pangsa pasar tertentu.

Olehnya, dikatakan Taufik, KPPU akan mendalami temuan yang ada. Tujuannya untuk mengetahui ada atau tidaknya potensi pelanggaran pada rangkap jabatan petinggi BUMN.

“Kami akan pelajari apakah ada potensi pelanggaran dari rangkap jabatan pada data yang sementara ini ditemukan. Jika ada tentunya patut menjadi perhatian Kementerian BUMN,” tandas Taufik. (*)

Tags:

BACA JUGA