Sampaikan Aspirasi di DPRD Gowa, THL-TBPP Minta Diusulkan Menjadi P3K

Selasa, 23 Maret 2021 | 12:58 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar rapat gabungan komisi I dan II bersama SKPD terkait mengenai formasi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Tahun 2021 bagi tenaga harian lepas tenaga penyuluh pertanian (THL-TBPP) di Gedung DPRD Gowa. Senin (22/3/2021)

Pertemuan ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Gowa, Nasaruddin Sitakka dan sejumlah legislator Komisi I dan II. Turut dihadiri oleh Wakil Ketua I Andi Tenri Indah, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gowa, Sugeng Priyanto dan Kepala BKD Kabupaten Gowa, Muh. Basir, Ketua Forum Komunikasi THL-TBPP Sulsel, Abdul Gafar, serta puluhan tim THL-TBPP Kabupaten Gowa.

pt-vale-indonesia

Dalam aspirasinya, salah satu THL-TBPP Nur Anny menguraikan bagaimana keberadaan THL-TBPP yang sudah mengabdi selama puluhan tahun namun belum terangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Kata dia, di daerah lain sudah banyak teman seperjuangannya yang sudah terangkat sebagai PNS Penyuluh Pertanian.

“Kami direkrut sejak tahun 2007 oleh kementerian pertanian secara resmi. Waktu itu terdiri dari 65 orang. Setelah mengabdi sepuluh tahun baru ada kebijakan pemerintah untuk mengangkat THL menjadi CPNS untuk usia 35 tahun ke bawah. Tapi hanya 13 orang yang terekrut,” jelasnya.

Pada tahun 2019, pihaknya diberi kesempatan untuk ikut registrasi pendaftaran P3K yang menurutnya sudah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. Namun sayangnya, informasi dari BKDSDM menyebutkan bahwa portal P3K untuk Kabupaten Gowa tidak dibuka.

“Kami menjadi kecewa. Mungkin pada kesempatan kali ini keinginan kami hanya satu, yaitu bagaimana bisa kita terangkat sebagai P3K karena usia kami sudah tidak lagi memungkinkan untuk masuk dalam CPNS. Di tahun 2020, teman-teman kami bukan cuma di kabupaten tapi di seluruh indonesia sudah melakukan pemberkasan P3K,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi THL-TBPP Sulsel, Abdul Gafar menyebutkan bahwa sebenarnya ASN PPPK itu digaji Pemerintah pusat melalui APBN. Salah satu regulasi yang menguraikan sumber penggajian PPPK itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 202/PMK.05/2020, tertanggal 6 Desember 2020 yang ditanda tangani Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati Tentang Tata Cara Penggajian dan Pembayaran Tunjangan PPPK Yang Dibebankan Pada APBN.

“Informasi yang kami dapat dari teman-teman yang tidak terbuka pendaftaran PPPK di daerahnya karena memang masih banyak Pemda belum mengusulkan kebutuhan PPPK dengan dalih mereka perlu mengkaji kondisi keuangan daerah karena penggajiannya pasti dibebankan pada daerah, itu salah satu pertimbangan Pemda,” kata Abdul Gafar.

Ketua Komisi II, Nasaruddin Sitakka mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh aspirasi yang disampaikan THL TBPP untuk diangkat statusnya sebagai P3K. Ia berharap dinas terkait membukakan jalan kepada mereka agar persoalan tersebut bisa selesai.

“Pak Kadis dan Pak Kepala BKD perlu melakukan koordinasi untuk mengakomodir keinginan mereka. Kita tidak mau terulang untuk di tahun 2021 ini. Tenaga THL ini adalah ujung tombak dari pertanian di kabupaten Gowa. Dia berada di garda terdepan untuk mengawal pertanian di Kabupaten Gowa,” tegas Nasaruddin.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Gowa, Sugeng Priyanto mengakui sangat mendukung pengangkatan THL-TBPP menjadi PPPK Penyuluh Pertanian. Untuk itu, dirinya tak pernah berhenti menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak provinsi maupun dengan BKD.

“Keinginan saya agar THL-TBPP ini dapat diangkat menjadi PPPK tentu tidak perlu diragukan lagi, saya sangat mendukung mereka. Jika keinginan mereka itu poinnya 100, saya bahkan sampai 200, begitu besar keinginan dan kepedulian saya terhadap mereka,” kata Sugeng.

Sementara Kepala BKD Kabupaten Gowa, Muh Basir menyatakan dirinya siap membantu memfasilitasi pengusulan kebutuhan PPPK Penyuluh Pertanian, jika memang ada permintaan dari instansi-instansi terkait yang membutuhkannya. Ia mencontohkan mengajukan kebutuhan Guru untuk mengisi formasi PPPK tahun 2021 karena memang mereka diprioritaskan dari pusat.

“Pada prinsipnya, kami di BKD siap membantu jika ada permintaan kebutuhan dari instansi manapun juga. Kami tentu akan usulkan, jadi kami sifatnya menunggu dan siap mendukung,” jelas Kepala BKD Gowa, Muh. Basir. (*)

Tags:

BACA JUGA