Salah satu kios di Pasar Kalimbu yang disegel oleh PD Pasar Makassar Raya, Selasa (30/03/2021).

Jarang Berdagang, 16 Kios di Pasar Kalimbu Disegel

Selasa, 30 Maret 2021 | 13:07 Wita - Editor: Dilla Bahar - Reporter: Agung Eka - Gosulsel.com

MAKASSAR, GOSULSEL.COM – PD Pasar Makassar Raya kembali melakukan penertiban dan penyegelan terhadap 16 petak pertokoan atau kios di Pasar Kalimbu, Selasa (30/03/2021). Diantaranya adalah 10 front toko dan 6 kios dalam.

Penyegelan tersebut berdasarkan data tunggakan dari tahun 2013 hingga 2021. Sebagaimana tertera dalam berita acara penyegelan yang dikeluarkan PD Pasar Makassar Nomor 511.2/160/PD.PSR/III/2021.

pt-vale-indonesia

Kabag Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar Raya, Muh Jaenul mengatakan penyegelan ini dilakukan sudah sesuai aturan. Yakni Perda Nomor 12/2004 tentang Pengurusan Pasar dalam Daerah Kota Makassar dan Perwali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan.

“Sesuai Perda Nomor 12 tahun 2004 dan Perwali Nomor 1 tahun 2004, maka kami melakukan tindak penyegelan terhadap front toko dan kios yang sudah lama menunggak,” ujar Jaenul.

Menurut Jaenul, tunggakan para pedagang rata-rata mulai dari tahun 2013 hingga 2021.

Sementara Direktur Utama (Dirut) PD Pasar, Basdir menyatakan penyegelan ini perlu dilakukan. Sebab, pedagang yang bersangkutan sudah tidak produktif.

“Kami tetap lakukan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Karena kami ingin membuka lapak baru untuk masyarakat lain yang ingin berjualan. Daripada tinggal begitu saja dan mereka tidak memenuhi kewajibannya, maka kami segel,” ujar Basdir.

Penyegelan ini dilakukan langsung oleh Kepala Pasar Kalimbu, Amos didampingi staf Pasar serta Tim dari Tripika Bontoala baik dari Binmas, Babinsa, Satpol PP dan pihak Kelurahan Wajo Baru. Dan dari penertiban ini sebanyak 8 orang akhirnya melakukan pembayaran untuk menghindari penyegelan. (*)


BACA JUGA