Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Gowa

Tolak Pemilihan BPD Lewat RT/RW, Masyarakat Desa Manjalling Sampaikan Aspirasi ke DPRD Gowa

Selasa, 30 Maret 2021 | 14:09 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM—Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menerima aspirasi masyarakat Desa Manjalling. Dalam aspirasinya, masyarakat Desa Manjalling menolak Pemilihan Anggota BPD Desa Manjalling dipilih ketua RT/RW dari masing-masing dusun. Untuk itu, DPRD Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat AKD. Senin (29/3/2021)

Tokoh Masyarakat, Amirullah menyampaikan bahwa pihaknya merasa keberatan dengan proses pemilihan anggota BPD yang dipilih oleh ketua RT/RW. Sebab menurutnya, masyarakat berhak memilih dan ikut terlibat dalam proses demokrasi.

pt-vale-indonesia

“Kami menginginkan proses pemilihan ini lebih demokratis. Berdasarkan permendagri nomor 110 tahun 2016 yang menjadi acuan, sangat jelas disebutkan bahwa masyarakat punya hak untuk memilih anggota BPD,” jelasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan dua opsi sebagai solusi terkait masalah tersebut. Pertama, pihaknya menginginkan pemilihan dilakukan satu rumah/Kepala Keluarga satu suara. Kedua, agar pendaftaran calon BPD diperpanjang sebab sebelumnya hanya dibuka selama tiga hari.

“Kami sudah mendiskusikan masalah ini dengan masyarakat Desa Manjalling dan semuanya sepakat untuk memilih satu rumah/KK satu suara. Kami juga meminta agar panitia memperpanjang pendaftaran karena masih banyak orang orang yang potensial tidak masuk karena tidak setuju dengan pemilihan RT/RW,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Panitia Pemilihan Abdul Haris yang turut diundang dalam RDP tersebut menjelaskan bahwa pihaknya menyelenggarakan pemilihan secara RT/RW berdasarkan hasil musyawarah. Kata dia, berdasarkan surat yang diterima dari kecamatan menyebutkan bahwa pelaksanaan pengisian anggota BPD dilaksanakan berdasarkan musyawarah perwakilan dengan pemilihan yang solid.

“Dari dasar surat ini kami dari pantia sepakat untuk musyawarah dengan memilih pemilihan RT/RW. Dari pelaksaanaan pemilihan RT/RW ini kami didasari oleh bebeberapa pertimbangan. Pertama, berdasarkan surat camat tadi. Kedua, saat ini kita masih berada di tengah pandemi covid-19 yang tentunya dapat berpotensi kerumunan dan tentunya dapat memunculkan kluster baru,” jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa saat ini sudah ada produk hukum yang telah disahkan oleh Bupati Gowa terkait Perda wajib masker sehingga menjadi beberapa landasan dalam menyepakati opsi tersebut.

“Dengan demikian, kami dari panitia sudah berada di atas koridor aturan yang ada. Kami juga menolak jika dikatakan ada intervensi dari pihak manapun. Karena kami bekerja secara independen dan tidak ada intervensi dari siapapun,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa Muhammad Asrul menjelaskan, sesuai dengan aturan permendagi nomor 110 tahun 2016 pasal 5 menyebutkan bahwa Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan.

“Terkait dengan opsi yang ada. Memang sesuai dengan aturan permendagri 110 tahun 2016 pasal 5 bahwa disitu dinyatakan dan dipertegas bahwa pemilihan BPD ada dua opsi yang kita harus lakukan. Pertama adalah opsi untuk melakukan musyawarah. Jadi boleh masyarakat di sana itu melakukan musyawarah untuk menentukan siapa yang akan menjadi anggota BPD. Opsi kedua adalah pemilihan langsung,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa mekanisme pengisian anggota BPD yang telah dijalankan di Desa Manjalling tidak melanggar aturan dan perundang-undangan yang ada. Meski begitu, kata Asrul, pihaknya tidak berada pada posisi yang dapat menyepakati apakah akan dilakukan pemilihan langsung atau musyawarah.

“Saya tidak berada dalam posisi yang dapat menyepakati atau mengambil keputusan. Semua ada di tangan panitia. Jika saya menentukan berarti ada intervensi, padahal panitia penyelenggara sama sekali tidak boleh ada yang mengintervensi. Untuk itu, keberadaan saya disini hanya memberikan penjelasan mengenai aturan-aturan yang ada,” jelasnya.

Setelah mendengar penjelasan yang ada, Ketua Komisi I DPRD Gowa Muslimin Mile menginginkan adanya komunikasi dan duduk bersama antara warga desa Manjalling, panitia penyelenggara, kepala Desa, beserta unsur-unsur terkait desa untuk mencari jalan keluar. Sebab, dalam persoalan tersebut yang berhak memutuskan hanyalah panitia penyelenggara.

“Kami meminta masyarakat desa kembali berdikusi dan bermusyawah untuk membahas mekanisme pemilihan. Apakah akan tetap dilakukan pemilihan RT/RW ataukah kembali melakukan pemilihan ulang satu suara satu kepala keluarga/rumah,” jelasnya.

Ia berharap agar permasalahan terkait pengisian anggota BPD dapat diselesaikan segera.

“Ini sudah ada 4 desa di kecamatan bajeng yang sudah melakukan pemilihan dan semuanya berjalan dengan lancar. Kami berharap, Desa Manjalling segera menyelesaikan persoalan ini sehingga tidak lagi timbul permasalahan yang baru,” pungkasnya.(*)

Tags:

BACA JUGA