Komisi II Gelar RDP terkait ketidakseragaman harga pupuk di kecamatan biringbulu. Selasa (6/4/2021)

DPRD Gowa Gelar RDP Soal Ketidakseragaman Harga Pupuk di Biringbulu

Rabu, 07 April 2021 | 12:48 Wita - Editor: Dilla Bahar -

GOWA, GOSULSEL.COM–Himpunan Pelajar Mahasiswa (HIPMA) bersama perwakilan petani di Kecamatan Biringbulu mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa dalam rangka mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Gowa, Nasruddin Sitakka ini membahas terkait ketidakseragaman harga pupuk di Kecamatan Biringbulu. Selasa (6/4/2021)

HIPMA Koordinator Biringbulu, Riring Hasim menjelaskan bahwa kedatangannya bersama rombongan untuk mencari solusi mengenai harga pupuk yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya Rp112.500 namun dijual lebih tinggi.

pt-vale-indonesia

“Terkait dengan harga pupuk yang ada di lapangan itu tidak sesuai dengan HET yang harusnya 112.500 akan tetapi sampai di kalangan masyarakat itu ada yang dijual 125.000, 130.000 dan bahkan 135.000. Ini yang ingin kami cari solusinya. Apakah memang dari distributor ke pengecer harga sudah sesuai dengan HET atau dipermainkan di pengecer,” jelasnya.

Ketua Kelompok Tani, Nursalam mempertanyakan terkait harga pupuk yang sampai kepada petani. Pasalnya, banyak petani yang hingga saat ini masih bingung lantaran banyaknya perbedaan harga. Untuk itu, Nursalam meminta pengawasan dari dinas pertanian agar tidak terjadi permainan harga di antara pengecer.

“Terkait harga di lapangan memang saya merasakan. Saya sudah beberapa kali menyampaikan. Tolong pengawasan penyaluran pupuk dari pertanian harus di perketat,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, distributor dari AE PT Pupuk Kalimantan Timur Purwa Cahyadi, memang untuk harga per januari ada perubahan dari Rp1.800/kg menjadi Rp2.250/kg. Hal tersebut sesuai dengan putusan dari Kementerian Pertanian No. 47 tahun 2020.

“Harga memang per Januari itu ada perubahan. Hanya komposisinya saja yang berubah. Tujuannya kemarin itu untuk mengurangi formulanya,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjual pupuk di atas harga HET kepada pengecer. Kata dia, kemungkinan harga yang dimaksud adalah harga pengecer sebab biasanya petani meminta diantarkan ke tempatnya sehingga ada biaya tambahan.

“Harga itu di kios atau pengecer. Karena biasanya petani itu minta diantarkan ke tempatnya digunakan. Itu bukan lagi kewenangan (distributor). Jadi kalau ada harga tergantung jaraknya,” jelasnya.

Di samping itu, menurut Perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, pupuk bersubsidi saat ini memiliki pengawasan yang sangat ketat, bukan hanya di Biringbulu melainkan seluruh kecamatan di Gowa. Sehingga, kata dia, harga yang saat ini berlaku adalah harga yang sesuai keputusan Kementerian Pertanian yakni HET Rp112.500.

“Kalaupun ada yang di luar harga HET, dinas pertanian tidak mempunyai kewenangan lagi karena sudah keputusan. Dan apabila keluar daripada itu dan ada bukti silahkan melapor untuk dilakukan audit. Karena dalam hal ini dinas tanaman pangan tidak punya kewenangan dalam hal penindakan seperti itu. Kami hanya pembinaan sekaligus pengawasan,” terangnya.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Anggota Komisi II DPRD Gowa, Abdul Razak menyarankan agar distributor membuatkan aturan kepada pengecer terkait harga angkutan. Dengan demikian, keseragaman harga dapat terwujud. Ia juga menyarankan agar distributor dan pengecer dapat duduk bersama dalam menentukan apakah harus dibuatkan aturan atau petani sendiri yang mengambil ke kios atau pengecer.

“Kalau memungkinkan seperti itu kenapa kita tidak buka kerannya. Berikan juga kesempatan kepada mereka biar tidak ada kecemburuan. Biaya biaya selain itu akan dibebankan kepada petani. Buatkan aturan. Harus jelas misalnya biaya pengangkutan dari desa A ke desa B. Supaya tidak berkelit soal harga,” tegasnya.

Terkait pengecer, kata Razak, apabila ditemukan terjadinya pelanggaran, maka pengawas dan pihak-pihak terkait lainnya harus mengambil tindakan tegas. Sebab jika terjadi pembiaran, maka petani akan menjadi korban.

“Kalau ada pengecer yang nakal, jangan lagi dimanja manja ini. Karena tentu ini akan berdampak kepada petani. Harus dievaluasi terhadap pengecer-
pengecer,” tambahnya.(*)

Tags:

BACA JUGA